### Skandal Rangkap Jabatan Berakhir Damai di Jatim

POTRET KETIMPANGAN : Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer di Probolinggo, mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol akibat tuduhan korupsi rangkap jabatan senilai Rp118 juta. Penahanan ini menuai kritik tajam karena aparat dinilai lebih mengedepankan pemenjaraan warga kecil ketimbang penyelesaian administratif.
TRANSPARANN.ID, PROBOLINGGO – Hukum Indonesia kembali menunjukkan wajah yang sangat garang kepada rakyat kecil. Kejaksaan Negeri Probolinggo sempat menahan Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer miskin.
Jaksa menuduhnya melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp118 juta. Tuduhan ini muncul karena Misbahul merangkap jabatan sebagai pendamping desa.
Setelah menuai kritik, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya menghentikan penyidikan perkara tersebut. Misbahul resmi menghirup udara bebas dari Rutan Kraksaan pada 25 Februari 2026.
Also Read
Aparat membebaskannya setelah ia memulihkan seluruh kerugian negara tersebut. Jaksa mengaku tidak menemukan niat jahat Misbahul untuk memperkaya diri sendiri.
Awalnya, jaksa mempermasalahkan pekerjaan ganda Misbahul sejak tahun 2019. Misbahul bekerja sebagai Guru Tidak Tetap sekaligus Pendamping Lokal Desa.
Pihak kejaksaan menilai penerimaan honor ganda dari anggaran negara melanggar kontrak. Padahal, upah guru honorer di Probolinggo sangat jauh dari kata layak.
Profesor Anna Erliyana menyebut keterdesakan ekonomi menjadi pemicu utama kasus ini.
Pakar hukum pidana mengkritik keras tindakan penahanan yang terburu-buru tersebut. Profesor Eva Achjani Zulfa menilai kasus ini murni masalah administratif. Aparat penegak hukum seharusnya tidak langsung menggunakan jeratan sanksi pidana.
Direktur ICJR Erasmus Napitupulu juga mengecam mentalitas pemenjaraan oleh aparat. Ia menegaskan bahwa penahanan ini telah menggores rasa keadilan masyarakat.
Ironisnya, praktik rangkap jabatan justru subur di lingkaran elite kekuasaan. Data menunjukkan puluhan pejabat negara dan polisi aktif menduduki kursi komisaris.
Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah mengeluarkan putusan larangan tegas bagi wakil menteri. Namun, pemerintah hingga saat ini belum menindak tegas para pejabat tersebut.
Fenomena ini membuktikan bahwa hukum Indonesia masih tajam ke bawah. (*)











