Guru Honorer Dibui, Elite Double Job Aman

### Skandal Rangkap Jabatan Berakhir Damai di Jatim

foto : source dnewsstar.com
POTRET KETIMPANGAN : Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer di Probolinggo, mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol akibat tuduhan korupsi rangkap jabatan senilai Rp118 juta. Penahanan ini menuai kritik tajam karena aparat dinilai lebih mengedepankan pemenjaraan warga kecil ketimbang penyelesaian administratif.

TRANSPARANN.ID, PROBOLINGGO – Hukum Indonesia kembali menunjukkan wajah yang sangat garang kepada rakyat kecil. Kejaksaan Negeri Probolinggo sempat menahan Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer miskin.

Jaksa menuduhnya melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp118 juta. Tuduhan ini muncul karena Misbahul merangkap jabatan sebagai pendamping desa.

Setelah menuai kritik, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya menghentikan penyidikan perkara tersebut. Misbahul resmi menghirup udara bebas dari Rutan Kraksaan pada 25 Februari 2026.

Baca Juga :   HONOR X7d: HP Menengah dengan Tombol AI

Aparat membebaskannya setelah ia memulihkan seluruh kerugian negara tersebut. Jaksa mengaku tidak menemukan niat jahat Misbahul untuk memperkaya diri sendiri.

Awalnya, jaksa mempermasalahkan pekerjaan ganda Misbahul sejak tahun 2019. Misbahul bekerja sebagai Guru Tidak Tetap sekaligus Pendamping Lokal Desa.