Gaji ASN Naik Oktober, Rapel Cair November

### Perpres 79/2025 Atur Skema Bertingkat

foto : https://www.instagram.com/ppid.by.suhu/
Kenaikan Gaji ASN 2025- Perpres 79-2025 resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

TRANSPARANN.ID – Pemerintah akhirnya memastikan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup PNS dan PPPK, mulai berlaku pada Oktober 2025. Namun, pegawai baru menerima rapel dua bulan sekaligus pada November.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur penyesuaian nominal gaji, tetapi juga memperbaiki sistem perhitungan agar lebih transparan dan adil berdasarkan masa kerja serta golongan jabatan.

Baca Juga :   Inovasi Kopi OKU Diapresiasi

Pemerintah menerapkan skema kenaikan gaji bertingkat, bukan seragam. Golongan I dan II naik 8 persen, Golongan III naik 10 persen, sedangkan Golongan IV menikmati kenaikan tertinggi, yakni 12 persen. Dengan pola ini, pemerintah ingin memberi insentif proporsional sesuai tanggung jawab dan kontribusi ASN.

Kenaikan gaji berlaku untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, TNI, Polri, hingga pejabat negara. Dengan cakupan luas ini, kebijakan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan ASN sipil, tetapi juga memperkuat daya beli sektor keamanan dan pertahanan.

Baca Juga :   PHR Regional 1 Raih ISO 9001:2015
foto : http://instagram.com/ppid.by.suhu/
Kenaikan Gaji berjenjang.