Namun, alih-alih melakukan penindakan, YN justru menunjukkan sikap defensif. Melalui sambungan telepon, ia seolah pasang badan membela kios yang bermasalah.
“Jika ada temuan harga seperti yang diberitakan, bapak pertemukan saja petani yang beli dengan kios yang menjual pupuk bersubsidi atau ketua Forum Pupuknya,” tantang YN.
Pernyataan YN tersebut memicu kecurigaan awak media. Ia menolak ajakan wartawan untuk turun langsung memverifikasi fakta di lapangan dan terus melontarkan bantahan.
Sikap resisten ini memunculkan dugaan kuat bahwa praktik penjualan di atas HET bukan sekadar kenakalan oknum kios semata, melainkan melibatkan sindikat pengawasan yang sistematis di wilayah OKU Induk dan OKU Selatan.
Setali tiga uang, distributor resmi CV Polaris pun memilih langkah ‘tutup mulut’. Hingga berita ini turun, pihak distributor mengabaikan upaya konfirmasi awak media, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp.
Padahal, CV Polaris memikul tanggung jawab penuh untuk membina dan menindak tegas Pengecer Pupuk Bersubsidi (PPTs) binaannya yang membangkang aturan HET.
Ketiadaan tindakan tegas dari distributor dan pengawas ini semakin menyuburkan praktik curang yang merugikan petani.
Hingga kini, http://transparann.id masih membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Pupuk Indonesia, distributor, maupun pemilik kios untuk memberikan hak jawab demi keberimbangan informasi. (wgn)