### Pengawas dan Distributor Kompak Bungkam

Kios pupuk.
TRANSPARANN.ID — Instruksi Kementerian Pertanian mengenai penurunan harga pupuk bersubsidi tampaknya tidak bertaji di Kabupaten OKU Selatan.
Ketetapan harga Rp90.000 per zak untuk Urea dan Rp92.000 per zak untuk NPK Phonska per 22 Oktober 2025, hanya menjadi aturan di atas kertas.
Fakta di lapangan membuktikan, sejumlah kios secara terang-terangan menjual pupuk jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Rentetan pemberitaan media lokal mengenai lonjakan harga ini tak kunjung menciutkan nyali para pelaku usaha nakal.
Sebaliknya, dugaan pembiaran justru menguat karena pihak pengawas PT Pupuk Indonesia terkesan menutup mata terhadap pelanggaran yang mencekik petani ini.
Sorotan tajam kini mengarah pada Kios F4 Pratama di Desa Ruos, Kecamatan Buay Rawan. Berdasarkan temuan awak media, Jumat (5/12), kios ini diduga kuat menjual pupuk bersubsidi melampaui ketentuan pemerintah.
Sang pemilik kios bahkan mengakui praktik tersebut dengan dalih klasik: “modal usaha berasal dari pinjaman bank”. Pengakuan ini terekam jelas saat awak media melakukan investigasi pada 2 Desember 2025 lalu.
Merespons temuan ini, awak media memburu konfirmasi dari oknum pengawas PT Pupuk Indonesia berinisial YN yang memegang wilayah OKU Induk dan OKU Selatan.