Wajib pajak memerlukan sertifikat elektronik untuk mengesahkan dokumen SPT.
- Masuklah ke menu “Portal Saya” dan pilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi”.
- Pilih penyedia layanan tanda tangan elektronik yang diinginkan.
- Isi passphrase dan kirim permintaan hingga bukti penerimaan terbit.
- Cek status sertifikat pada menu “Nomor Identifikasi Eksternal”.
- Pastikan status sertifikat sudah valid sebelum melanjutkan proses.
Pembaruan Data Profil
DJP meminta wajib pajak memverifikasi data sebelum membuat laporan. Periksa kembali data kontak, susunan anggota keluarga, dan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Data yang akurat akan mencegah kesalahan dalam pengisian formulir.
Proses Pelaporan SPT
Setelah persiapan selesai, wajib pajak dapat memulai proses pelaporan.
- Buka menu “Surat Pemberitahuan” dan pilih “Buat Konsep SPT”.
- Pilih jenis SPT PPh Orang Pribadi dan tentukan tahun pajaknya.
- Pilih model “Normal” untuk pelaporan pertama atau “Pembetulan” untuk koreksi.
- Klik tombol “Posting” agar sistem mengisi data otomatis pada formulir.
- Periksa kembali seluruh isian data dan lakukan koreksi jika perlu.
Pembayaran dan Pengiriman
Tahap terakhir adalah penyelesaian administrasi dan pengiriman laporan.
- Lakukan pembayaran jika status SPT menunjukkan “Kurang Bayar”.
- Bubuhkan tanda tangan digital menggunakan ID dan kata sandi yang telah dibuat.
- Klik tombol “Simpan” dan konfirmasi tanda tangan.
- Sistem akan mengubah status pelaporan menjadi “SPT Dilaporkan”.
Pemahaman alur ini membantu wajib pajak menghindari kendala teknis saat pelaporan. Kepatuhan data profil dan kontak menjamin proses lapor pajak berlangsung cepat dan tepat. (*)












