### Sinergi Pengawasan Diperkuat untuk Pencegahan Penyimpangan

Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah menyerahkan Piagam Pengawasan Intern, Senin, 17 November 2025 kepada Kepala Inspektur OKU, Absan.
TRANSPARANN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) memperkuat komitmen pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahannya. Inspektorat OKU menggelar penyampaian dan penandatanganan “Piagam Pengawasan Intern atau Internal Audit Charter” pada Senin, 17 November 2025.
Bupati OKU H Teddy Meilwansyah S.STP., M.M., M.Pd., memimpin langsung kegiatan di Ruang Abdi Praja ini. Seluruh kepala OPD dan camat di lingkungan Pemkab OKU menghadiri acara tersebut.
Piagam Pengawasan Intern merupakan dokumen formal yang menegaskan tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan pengawasan intern oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dokumen ini menegaskan komitmen daerah terhadap pentingnya fungsi pengawasan intern dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Piagam ini juga memberikan landasan, pedoman, dan batasan kewenangan bagi APIP dalam melaksanakan pengawasan internal di lingkungan Pemkab OKU.












