### Kebijakan Baru Buat Puluhan Pasien Kronik Terlantar

pasien gagal ginjal dari berbagai daerah terancam kehilangan nyawa, bukan karena penyakitnya memburuk, melainkan karena status BPJS PBI mereka mendadak nonaktif.
TRANSPARANN.ID – Puluhan pasien gagal ginjal kronik sempat gagal menjalani cuci darah akibat kepesertaan BPJS PBI dinonaktifkan mendadak. Kondisi ini memicu kepanikan karena hemodialisis menjadi penentu hidup bagi pasien gagal ginjal kronik.
Menanggapi situasi tersebut, BPJS Kesehatan memastikan status PBI masih dapat diaktifkan kembali melalui Dinas Sosial setempat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan penonaktifan mengacu pada Keputusan Mensos Nomor 3/HUK/2026. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Februari 2026 sebagai bagian pembaruan data kepesertaan nasional.
Also Read
Menurut Rizzky, pembaruan dilakukan agar bantuan iuran tepat sasaran dan sesuai kondisi sosial terkini. Ia menegaskan jumlah peserta PBI secara nasional tetap sama seperti bulan sebelumnya.
“Peserta yang dinonaktifkan digantikan peserta baru sesuai hasil pemutakhiran data,” ujar Rizzky, Kamis (5/2).
Meski demikian, BPJS membuka peluang reaktivasi bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut mencakup masyarakat miskin atau rentan miskin hasil verifikasi lapangan Dinsos.
Selain itu, pasien harus mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis. “Peserta dapat melapor ke Dinsos dengan Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” jelas Rizzky.
Selanjutnya, Dinsos mengusulkan data ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi ulang. Jika disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan JKN pasien tersebut. Dengan demikian, pasien dapat kembali mengakses layanan penting, termasuk cuci darah rutin.
BPJS juga mengimbau masyarakat rutin mengecek status JKN melalui WhatsApp PANDAWA 0811-8165-165. Pengecekan juga tersedia lewat Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS terdekat.
Sementara itu, BPJS menyiagakan petugas BPJS SATU! di rumah sakit untuk membantu pasien bermasalah. Pasien juga dapat menghubungi petugas PIPP yang disediakan rumah sakit.
“Periksa status sejak sehat agar tidak terkendala saat darurat,” pungkas Rizzky.
Sebelumnya, puluhan pasien gagal ginjal terancam kehilangan nyawa akibat cuci darah terhenti. Mereka dipulangkan rumah sakit karena status BPJS PBI dinyatakan tidak aktif.
Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir, mengecam keras penonaktifan mendadak tersebut. Ia menilai kebijakan itu tidak manusiawi dan membahayakan nyawa pasien kronik.
“Penonaktifan mendadak menjadi ancaman langsung terhadap kehidupan pasien,” tegas Tony.
Menurutnya, hemodialisis tidak boleh terhenti, bahkan satu hari sekalipun. KPCDI mencatat sedikitnya 30 laporan serupa di berbagai daerah.
Pasien datang untuk cuci darah, namun pulang tanpa solusi dan perlindungan. Salah satu korban adalah Ajat, 37, pedagang es keliling asal Lebak, Banten.
Ajat mengaku sudah berada di ruang hemodialisis saat petugas menyampaikan BPJS nonaktif. “Jarum sudah ditusuk, lalu saya dipanggil karena BPJS tidak aktif,” katanya lirih.
Atas kondisi tersebut, KPCDI mendesak pemerintah menghentikan pemutusan sepihak PBI. Mereka meminta verifikasi berbasis kondisi medis aktif, bukan administratif semata.
KPCDI juga menuntut pemberitahuan resmi minimal 30 hari sebelum penonaktifan. Selain itu, mereka meminta reaktivasi instan BPJS di rumah sakit saat darurat.
“Nyawa bukan objek uji coba kebijakan. Ini soal hidup dan mati,” pungkas Tony. (*)
















