### Pahami Risiko Denda Jika Terlambat Lapor

Menjelang berakhirnya batas waktu pada 31 Maret 2026, antusiasme wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 meningkat.
TRANSPARANN.ID – Batas akhir lapor SPT Tahunan 2025 jatuh pada tanggal 31 Maret 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jutaan wajib pajak sudah melaporkan kewajibannya. Namun, masih banyak wajib pajak yang belum melakukan aktivasi akun Coretax.
Hingga 17 Maret 2026, DJP menerima sekitar 8,5 juta laporan SPT. Angka ini mencakup 55 persen dari total wajib pajak pengguna Coretax. Mayoritas laporan tersebut berasal dari kelompok wajib pajak orang pribadi karyawan.
Dikutip portal ini dari kompas.com, Direktur P2Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, memberikan rincian data terbaru.
“Sebanyak 7.594.410 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan,” ujar Inge secara resmi.
Beliau menambahkan bahwa wajib pajak nonkaryawan menyumbang 813.247 laporan. Selain itu, kelompok wajib pajak badan juga mulai mengirimkan laporan mereka. DJP mencatat 178.141 SPT badan dalam mata uang rupiah.
Rincian Data Pelaporan SPT 2025
Berikut adalah rincian data pelaporan masuk per pertengahan Maret:
• WP OP Karyawan: 7.594.410 laporan.
• WP OP Nonkaryawan: 813.247 laporan.
• Badan (Rupiah): 178.141 laporan.
• Badan (Dolar AS): 137 laporan.