### Disdik OKU Terbitkan Surat Edaran Resmi

PEMBAGIAN ATRIBUT : Wajah sumringah siswa SMPN 13 OKU, 30 Oktober 2025, saat menerima bantuan sepatu dan tas sekolah gratis. Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kelengkapan fasilitas peserta didik.
TRANSPARANN.ID, OKU – Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan kebijakan belajar mandiri bagi siswa pada awal Ramadan 1447 Hijriah.
Kepala Dinas Pendidikan OKU, Kadarisman, resmi mengeluarkan instruksi tersebut. Ia menuangkannya dalam Surat Edaran Nomor 420/201/I/XV/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Kadarisman menjelaskan detail pelaksanaan jadwal tersebut kepada wartawan, Selasa (10/2/2026). Siswa akan belajar dari rumah mulai 18 hingga 21 Februari 2026.
Also Read
“Siswa masuk sekolah kembali pada hari Senin, 23 Februari 2026,” tegas Kadarisman.
Instruksi ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah OKU. Hal ini mencakup jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP sederajat.
Dinas Pendidikan mengambil langkah ini untuk memperkuat karakter peserta didik. Siswa dapat fokus beribadah puasa bersama keluarga di rumah.
Selanjutnya, Kadarisman meminta siswa mengisi waktu luang dengan aktivitas bermanfaat. Mereka harus meningkatkan keimanan melalui ibadah dan kepedulian sosial.
Pihak sekolah juga wajib menyesuaikan jam belajar selama Ramadan. Sekolah akan memangkas durasi setiap jam pelajaran sebanyak 10 menit.
Selain itu, guru harus meniadakan kegiatan fisik yang memberatkan. Guru mengganti praktik olahraga dengan penyampaian materi teori di kelas.
“Kami berharap satuan pendidikan memaksimalkan kegiatan kerohanian untuk membentuk akhlakul karimah siswa,” pungkasnya. (*)













