### Layanan Publik Tetap Optimal via Digital

Kerja dari rumah tidak lagi sekadar tren, melainkan bagian dari budaya kerja yang cerdas.
TRANSPARANN.ID, OKU – Pemerintah Kabupaten OKU resmi menetapkan kebijakan baru. Pemkab OKU memberlakukan WFH ASN OKU setiap hari Jumat.
Aturan ini mulai berlaku pada awal April 2026. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati OKU. Edaran tersebut bernomor 800.1.5/233/XLII/II/2026.
Kebijakan WFH hari Jumat ini mendukung program efisiensi nasional. Pemerintah juga mendorong digitalisasi layanan publik secara masif.
Also Read
Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, menandatangani edaran tersebut langsung. Kebijakan ini menindaklanjuti arahan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Tujuannya adalah mengubah budaya kerja aparatur pemerintah daerah. Teddy memastikan pelayanan masyarakat tidak akan terganggu sama sekali.
“Meskipun WFH, pelayanan tetap berjalan maksimal. WFH bukan berarti santai dan bermalas-malasan. ASN tetap harus produktif,” ujar Bupati OKU, Teddy Meilwansyah.
Program pemerintah ini memiliki target sasaran yang jelas. Pemerintah daerah ingin mencapai efisiensi anggaran secara signifikan. Penghematan energi turut menjadi tujuan utama kebijakan ini. Perubahan budaya kerja ASN diharapkan menjadi lebih adaptif.
“Target utama kami adalah efisiensi anggaran dan energi. Kinerja pemerintahan harus modern tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” tambah Teddy.
Pemkab OKU kini menerapkan sistem kerja yang fleksibel. Pengaturan komposisi pegawai WFH dan WFO disesuaikan kebutuhan.
Pemerintah mempercepat pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Pegawai wajib menggunakan absensi digital dan e-Kinerja BKN.
Rapat dan seminar kini diarahkan berjalan secara daring. Pemerintah daerah juga memangkas kuota perjalanan dinas pegawai. Perjalanan dinas dalam negeri dibatasi maksimal 50 persen. Sedangkan perjalanan dinas luar negeri ditekan hingga 70 persen.
Namun, tidak semua pegawai daerah bekerja dari rumah. Pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator wajib hadir.
Camat serta kepala desa juga tetap berkantor rutin. Unit layanan kedaruratan daerah harus bersiaga setiap saat. Ini mencakup petugas BPBD, pemadam kebakaran, dan tenaga kesehatan.
“Unit kedaruratan dan fasilitas kesehatan tidak menerapkan WFH. Mereka wajib siaga penuh setiap saat demi masyarakat,” tegas Perwakilan Pemkab OKU.
Pemerintah daerah akan mengevaluasi kebijakan ini secara berkala. Pegawai wajib mematikan perangkat elektronik sebelum mulai WFH.
Langkah ini penting untuk memastikan keamanan ruangan kantor. Kinerja aparatur negara akan terus dipantau secara transparan. (*)













