banner_kedokteran

Aturan Nyepi dan Idul Fitri Bali

Selanjutnya, FKUB juga mengatur penyedia jasa transportasi. Transportasi darat, laut, dan udara tidak boleh beroperasi.

Aturan ini berlaku selama pelaksanaan Catur Brata Penyepian. Penghentian mulai 19 Maret hingga 20 Maret 2026. Waktunya berlaku penuh dari pukul 06.00 hingga 06.00 WITA.

Lembaga penyiaran televisi dan radio juga harus berhenti. Mereka dilarang melakukan siaran selama Hari Suci Nyepi.

Provider telekomunikasi wajib menonaktifkan layanan data seluler. Walaupun begitu, layanan untuk komunikasi darurat tetap berjalan normal.

Masyarakat dan wisatawan dilarang bepergian keluar rumah. Mereka tidak boleh menyalakan lampu penerangan secara berlebihan.

Pelaku usaha wisata dilarang membuat promosi berkedok Nyepi. Aturan ini menjaga kekhusyukan dan ketertiban umum masyarakat.

Beberapa tokoh penting menandatangani seruan bersama ini. Ketua FKUB Bali dan Kepala Kanwil Kemenag meresmikannya.

Kapolda Bali dan Danrem 163/Wira Satya turut menyetujui. Gubernur Bali, Wayan Koster, juga ikut menandatangani dokumen tersebut. (*)

Exit mobile version