### FKUB Rilis Aturan Hari Raya Berdekatan

DAMAI DALAM KEBERAGAMAN : Kehangatan tergambar dari interaksi umat Hindu dan Islam di Bali saat menyambut perayaan hari besar keagamaan. Perayaan Nyepi dan Idul Fitri yang berdekatan di tahun 2026 ini menjadi momentum untuk terus mempererat tali persaudaraan dan toleransi antarumat beragama.
TRANSPARANN.ID, DENPASAR – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali mengeluarkan seruan bersama. Seruan ini mengatur pelaksanaan Nyepi dan Idul Fitri.
Kedua hari raya raya ini berdekatan pada Maret 2026. Hal ini bertujuan untuk menjaga toleransi antarumat beragama.
Hari Raya Nyepi jatuh pada 19 Maret 2026. Sementara itu, Idul Fitri berpotensi terjadi sehari setelahnya. Ketua Majelis Ulama Bali, KH Mahrusun Hadyono, membenarkan seruan ini.
Also Read
Ia menyatakan umat Islam tetap boleh melaksanakan takbiran. Namun, warga harus mematuhi beberapa aturan khusus.
Warga hanya boleh menggelar takbiran di masjid terdekat. Selain itu, mereka harus berjalan kaki menuju lokasi ibadah.
Umat tidak boleh menggunakan pengeras suara saat takbiran. Mereka juga dilarang menyalakan petasan atau bunyi-bunyian lainnya.
Waktu takbiran berlangsung pukul 18.00 hingga 21.00 WITA. Pengurus masjid wajib berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
Selanjutnya, FKUB juga mengatur penyedia jasa transportasi. Transportasi darat, laut, dan udara tidak boleh beroperasi.
Aturan ini berlaku selama pelaksanaan Catur Brata Penyepian. Penghentian mulai 19 Maret hingga 20 Maret 2026. Waktunya berlaku penuh dari pukul 06.00 hingga 06.00 WITA.
Lembaga penyiaran televisi dan radio juga harus berhenti. Mereka dilarang melakukan siaran selama Hari Suci Nyepi.
Provider telekomunikasi wajib menonaktifkan layanan data seluler. Walaupun begitu, layanan untuk komunikasi darurat tetap berjalan normal.
Masyarakat dan wisatawan dilarang bepergian keluar rumah. Mereka tidak boleh menyalakan lampu penerangan secara berlebihan.
Pelaku usaha wisata dilarang membuat promosi berkedok Nyepi. Aturan ini menjaga kekhusyukan dan ketertiban umum masyarakat.
Beberapa tokoh penting menandatangani seruan bersama ini. Ketua FKUB Bali dan Kepala Kanwil Kemenag meresmikannya.
Kapolda Bali dan Danrem 163/Wira Satya turut menyetujui. Gubernur Bali, Wayan Koster, juga ikut menandatangani dokumen tersebut. (*)













