### Beban Gaji Picu Diskriminasi Pekerja Wanita

TRANSPARANN.ID – Aturan cuti melahirkan di Indonesia kini menjadi sorotan tajam Bank Dunia. Kebijakan ini dinilai justru memicu diskriminasi kerja terhadap tenaga kerja perempuan.
Laporan terbaru bertajuk “Reformasi untuk Indonesia yang Formal dan Makmur” mengungkap temuan mengejutkan. Sistem pembiayaan saat ini dianggap memberatkan pihak perusahaan secara sepihak.
Beban Biaya di Tangan Perusahaan
Saat ini, undang-undang mewajibkan perusahaan membayar upah penuh selama masa cuti. Pengusaha harus menanggung gaji 100 persen bagi ibu yang baru melahirkan.
Also Read
Selain gaji, perusahaan juga harus mencari tenaga pengganti sementara. Hal ini menciptakan beban biaya ganda bagi pemberi kerja.
“Perusahaan mengantisipasi pengeluaran yang lebih tinggi dan menjadi enggan merekrut perempuan secara formal,” tulis laporan tersebut.
Kondisi ini terutama berdampak pada usaha kecil dengan margin keuntungan rendah. Akibatnya, perempuan usia subur seringkali dianggap sebagai beban finansial tambahan.
Dominasi Sektor Informal
Dampak diskriminasi ini terlihat jelas pada struktur ketenagakerjaan nasional. Data menunjukkan sekitar 91,4 persen perempuan justru bekerja di sektor informal.
Bekerja di sektor informal membuat mereka kehilangan perlindungan hukum yang memadai. Mereka tidak lagi memiliki akses terhadap manfaat cuti yang dijamin negara.
“Ada indikasi kuat praktik rekrutmen yang diskriminatif di Indonesia saat ini,” ungkap tim peneliti Ariane Utomo Setyonaluri.
Temuan tersebut mengonfirmasi bahwa perusahaan cenderung menghindari risiko biaya tinggi. Perekrutan perempuan di sektor formal pun menjadi semakin kompetitif dan sulit.
Solusi Dana Jaminan Kehamilan
Untuk mengatasi masalah ini, Bank Dunia menyarankan pembentukan Dana Jaminan Kehamilan. Skema ini bertujuan membagi beban biaya antara pemberi kerja dan pekerja.
Melalui iuran bersama, pembayaran gaji cuti tidak lagi diambil langsung dari kas perusahaan. Dana jaminan sosial akan mengambil alih tanggung jawab pembayaran tersebut.
“Banyak negara memberikan keringanan kontribusi untuk meredam dampak jangka pendek bagi usaha mikro,” jelas ekonom Bank Dunia.
Sistem ini diharapkan mampu menciptakan stabilitas bagi angkatan kerja perempuan. Pengusaha pun tidak akan ragu lagi merekrut talenta perempuan di masa depan. (*)
















