TECHNO  

Syarat Baru Registrasi SIM Card 2026

Anak di Bawah 17 Tahun: Menggunakan NIK anak dan data biometrik kepala keluarga.

Pengguna eSIM: Wajib menyertakan NIK dan verifikasi data biometrik.

Pembatasan dan Keamanan Data
Selain biometrik, pemerintah kini membatasi kepemilikan kartu prabayar maksimal tiga nomor per identitas. Operator seluler juga wajib menyediakan fasilitas cek nomor secara mandiri bagi masyarakat.

Fasilitas ini memungkinkan warga memantau nomor yang terdaftar atas nama mereka. Masyarakat dapat meminta pemblokiran jika menemukan penyalahgunaan identitas oleh pihak lain.

Baca Juga :   Motorola Edge 80 Ultra: Raja Baru 2026

Lokasi dan Prosedur Aktivasi
Kini, distributor dilarang menjual kartu perdana dalam kondisi sudah aktif. Proses aktivasi harus melalui validasi ketat di lokasi yang ditentukan:

Kartu Prabayar: Melalui gerai operator atau mandiri via aplikasi dengan verifikasi OTP dan biometrik.

Kartu Pascabayar: Wajib dilakukan langsung di gerai operator sesuai kontrak layanan.

Pemerintah menjamin kerahasiaan data pelanggan tetap terjaga sesuai standar internasional. Penyelenggara yang melanggar ketentuan ini akan mendapatkan sanksi administratif tegas dari Komdigi. (*)