### Pelaku KDRT di Baturaja Timur Ditangkap

DIAMANKAN : Tersangka kasus KDRT berinisial FL (55) saat berada di Mapolres OKU, Senin (2/3/2026). Polisi menangkapnya setelah ia menganiaya dan mengancam istrinya menggunakan pisau.
TRANSPARANN.ID, OKU – Satreskrim Polres OKU menangkap FL (55) karena menganiaya istrinya.
Polisi mengamankan buruh harian lepas tersebut pada Senin (2/3/2026).
Unit PPA mengamankan pelaku saat ia memenuhi panggilan sebagai tersangka.
Also Read
Kasat PPA AKP Yulia Fitri Yanti memimpin langsung operasi pengamanan ini.
Kanit PPA Ipda Awang Kirana turut mendampingi proses pemeriksaan tersebut.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU.
Peristiwa kekerasan ini bermula dari cekcok rumah tangga pada Selasa (27/1/2026).
Kejadian berlokasi di kediaman mereka, Jalan A. Yani, Baturaja Timur.
Pelaku FL merasa tersinggung saat berdebat dengan korban, DI (46).
Emosi yang memuncak membuat pelaku bertindak kalap.
Selanjutnya, pelaku memukul kepala korban menggunakan tangan kosong.
Tak berhenti di sana, FL juga menendang perut istrinya berkali-kali.
Situasi semakin mencekam ketika pelaku mengambil sebilah pisau.
Ia mengancam akan melukai korban dengan senjata tajam tersebut.
Merasa terancam, korban segera melaporkan tindakan suaminya ke pihak berwajib.
Polisi telah mengantongi sejumlah bukti kuat terkait kasus ini.
Bukti tersebut meliputi surat hasil Visum et Repertum korban.
Selain itu, penyidik telah memeriksa beberapa saksi di lokasi kejadian.
Kini pelaku terjerat Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004.
Undang-undang tersebut mengatur tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
FL terancam hukuman penjara akibat perbuatan kasarnya tersebut. (*)












