### Hiburan Tutup, Warung Wajib Pasang Tirai

TRANSPARANN.ID, OKU – Bupati OKU Teddy Meilwansyah mengeluarkan aturan tegas.
Kebijakan ini menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Tujuannya menjaga ketertiban dan toleransi umat beragama. Aturan tertulis ini resmi terbit pada Jumat (20/1).
Pemerintah menargetkan para pemilik usaha kuliner. Pemilik warung makan dan kafe wajib patuh.
Mereka dilarang beroperasi terbuka pada siang hari. Pedagang harus memasang tirai penutup area makan. “Hal ini agar tidak mengganggu warga berpuasa,” ujar Teddy.
Also Read
Selain itu, aparat melarang aktivitas publik tertentu. Warga dilarang merokok di berbagai fasilitas umum.
Makan dan minum pada area terbuka juga terlarang. Larangan ketat ini berlaku selama rentang siang hari.
Langkah ini menjadi wujud penghormatan kepada umat Islam.
Selanjutnya, pemerintah menyasar kawasan tempat hiburan malam.
Pemilik tempat karaoke wajib menutup total kegiatan usahanya.
Konser dan pertunjukan musik organ tunggal dilarang keras. “Kegiatan ini mengganggu konsentrasi ibadah warga,” tegas Teddy.
Petugas juga melarang penjualan dan pembunyian petasan. Ledakan petasan merusak ketenangan warga saat ibadah tarawih.
Terakhir, Teddy mengajak masyarakat menyambut Ramadan dengan gembira.
Umat Islam bisa memperbanyak salat tarawih dan sedekah. Ia juga menyoroti penggunaan pengeras suara pada masjid.
Warga wajib mengatur volume saat melaksanakan tadarus Al-Qur’an.
Suara pelantang masjid tidak boleh mengganggu ketenangan lingkungan. (*)













