### Polisi Tangkap Kakek Cabul di Desa Belatung

KAKEK CABUL : Jajaran Satres PPA dan PPO Polres OKU berhasil meringkus kakek berinisial SN (71), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Desa Belatung. Kini pelaku dijerat dengan UU tentang tindak pidana pencabulan anak.
TRANSPARANN.ID, OKU – Jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mengungkap kasus kejahatan seksual.
Polisi berhasil meringkus tersangka berinisial SN (71). Tersangka terbukti mencabuli EA, seorang bocah berusia 13 tahun.
Petugas menangkap pelaku pada Rabu (18/2/2026) siang. Penangkapan berlangsung di Kantor Kepala Desa Belatung.
Also Read
Lokasi penangkapan tersebut berada di Kecamatan Lubuk Batang.
Sebelumnya, kasus pencabulan ini terjadi pada Rabu (21/1/2026). Awalnya, korban sedang asyik bermain di belakang rumahnya.
Kemudian, pelaku memanggil dan mengiming-imingi korban uang tunai. Ia menyodorkan selembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah.
Setelah itu, tersangka menggiring korban menuju pinggir rel kereta api. Di lokasi sepi tersebut, pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya.
Tersangka memeluk dan menciumi pipi korban secara paksa. Selanjutnya, pelaku juga meremas bagian dada korban menggunakan tangan kanannya.
Namun, paman korban yang bernama Agung memergoki aksi tersebut. Akibatnya, pelaku langsung panik dan melarikan diri dari lokasi.
Keluarga korban segera melaporkan kejadian keji ini ke Polres OKU.
Merespons laporan tersebut, Tim Satres PPA dan PPO Polres OKU langsung bergerak. Mereka segera memburu dan mengamankan pelaku.
Saat penyidik memeriksanya, tersangka akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti meliputi pakaian dalam dan luar milik korban.
Kini, pelaku terjerat Pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023. Aturan ini mengatur tentang tindak pidana pencabulan anak. (*)












