
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Drs H Topan Indra Fauzi MM MPd menyampaikan arahan kepada peserta agar mengikuti sosialisasi dengan baik.
TRANSPARANN.COM, BATURAJA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten OKU menggelar Sosialisasi penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKU tahun anggaran 2023. Kegiatan yang berlangsung 1 hari Rabu (23/8) bertempat di Gedung Aula Disdik OKU ini dibuka langsung oleh Drs. H. Topan Indra Fauzi MM MPd kadisdik OKU, juga di hadiri oleh plt Sekdin Subri SPd MSi MPd, Agus Stiawan SE MM kabid pembinaan SMP, Kasi PTK SD Sahri, SE, M.Pd, Kasi kelembagaan dan sarana prasarana SD Ir Iskandar ST MT serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Topan menjelaskan, bidang pendidikan merupakan bagian dari sektor yang harus menjadi prioritas. Banyak tantangan yang harus dihadapi, mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana, kompetensi guru dan tenaga kependidikan dalam hal penguasaan teknologi informasi dan komunikasi serta beberapa hal lainnya.
“Untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana sekolah serta dana operasional pada satuan pendidikan, Disdik OKU telah
berusaha memenuhi kebutuhan tersebut dengan berbagai skema pendanaan, yaitu melalui Dana Alokasi Khusus (DAk) fisik bidang pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang setiap tahun diterima oleh satuan pendidikan dari pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek,” ucap Topan.
Also Read

Pengalungan tanda peserta
Dilanjutkan Topan, pada saat proses verifikasi untuk mendapatkan dana bantuan operasional sekolah, satuan pendidikan harus memenuhi beberapa dokumen yang disyaratkan, salah satunya adalah dokumen izin operasional sekolah.
“Dalam pelaksanaan proses verifikasi ditemukan beberapa kendala,’ imbuh Topan.
Kendala yang dihadapi, lanjut Topan, beberapa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau dengan kata lain satuan pendidikan swasta, masih ada yang memiliki izin operasional yang sudah kadaluarsa sehingga dibutuhkan proses perpanjangan izin operasional agar memenuhi persyaratan sebagai satuan pendidikan penerima dana BOS.
“Kemudian, kurangnya pemahaman baik Kepala Sekolah dan operator sekolah terkait tata cara dan syarat apa saja yang harus dipenuhi dalam penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini,” beber Topan.

foto bersama
Untuk itu, lanjut Topan, perlu adanya pemahaman kepada para pemangku pendidikan terutama Kepala Sekolah dan operator sekolah swasta.
“Tentang tata cara dan syarat apa saja yang harus dipenuhi dalam penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” tandas Topan.
Ketua pelaksana kegiatan, Subri, menambahkan, peserta kegiatan ini adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (swasta) jenjang Sekolah Dasar, yaitu sebanyak 20 SD Swasta yang terdiri dari 20 Kepala Sekolah dan 20 orang Operator Sekolah, sehingga jumlah peserta sebanyak 40 orang. Dengan menghadirkan narasumber dalam kegiatan ini terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten OKU dan Disdik OKU.
“Tujuan dari sosialisasi ini sendiri untuk meningkatkan pemahaman Kepala Sekolah dan Operator Sekolah dalam Penerbitan Izin Pendidikan Dasar yang Diselenggarakan oleh masyarakat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini,” jelas Subri. (jpn)
















