### Dugaan Pungli dan Jual Beli Beras Subsidi

AKSI DAMAI : Perwakilan massa dari Masyarakat OKU Bersatu tengah menyampaikan orasi di depan Kantor Perumda Bulog OKU, Kamis (12/2/2026). Dalam aksi tersebut, warga membawa spanduk tuntutan dan sampel beras sebagai bukti protes terhadap dugaan buruknya kualitas beras bantuan dan lemahnya pengawasan distribusi.
TRANSPARANN.ID, OKU – Puluhan warga mendatangi Kantor Perumda Bulog Kabupaten OKU pada Kamis (12/2/2026). Mereka tergabung dalam Komunitas Masyarakat Peduli OKU. Massa menggelar aksi damai di halaman kantor tersebut.
Aksi ini bertujuan menyampaikan aspirasi terkait kondisi instansi Bulog. Antoni dan Jepri S.Pd memimpin langsung jalannya demonstrasi. Herson dan Yandri bertindak sebagai koordinator lapangan hari itu.
“Kami hadir untuk menyampaikan kepedulian masyarakat secara langsung,” ujar perwakilan komunitas dalam orasinya.
Also Read
Mereka menegaskan pentingnya pengawasan terhadap lingkungan Kabupaten OKU. Oleh karena itu, demonstran membawa empat tuntutan utama.
Poin Tuntutan Warga
Pertama, warga meminta Kepala Bulog mengevaluasi kinerja seluruh jajarannya. Massa menilai evaluasi lapangan sangat mendesak saat ini.
Selanjutnya, demonstran menduga adanya penyalahgunaan fungsi Bulog. Mereka menuding instansi ini dijadikan ajang bisnis yang tidak semestinya.
Ketiga, warga menemukan indikasi transaksi ilegal beras bersubsidi. Oknum diduga menjual beras bantuan kepada agen dan tengkulak.
Terakhir, massa mengungkap dugaan pungutan liar atau pungli. Praktik ini terjadi dalam proses penyaluran beras ke masyarakat.
Respons Kepala Bulog
Aksi tersebut berjalan kondusif tanpa mengganggu aktivitas sekitar. Kepala Perum Bulog OKU merespons positif kedatangan warga.
Ia mengundang perwakilan demonstran untuk berdialog di ruangannya. Pertemuan tertutup itu membahas tuntutan secara rinci.
Dalam pertemuan, Kepala Bulog berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh. Pihaknya berjanji akan memperbaiki kinerja jajaran di lapangan.
Selain itu, Bulog akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah OKU. Langkah ini akan melibatkan Asisten II Pemda untuk pengawasan. (*)












