### Langkah Mudah Aktivasi hingga Lapor SPT

TRANSPARANN.ID – Wajib pajak kini dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax DJP. Sistem ini menawarkan proses terintegrasi, mulai dari aktivasi akun hingga penandatanganan digital.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan pentingnya persiapan matang agar pelaporan berjalan lancar. Pengguna harus memastikan akun Coretax aktif dan sertifikat elektronik tersedia. Selain itu, data profil wajib pajak harus sesuai dengan kondisi terkini. Persiapan ini membuat proses pelaporan di Coretax menjadi lebih efektif dan efisien.
Berikut adalah panduan lengkap melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax DJP.
Also Read
Aktivasi Akun Coretax
Langkah awal dimulai dengan memastikan akses ke dalam sistem.
Pengguna lama DJP Online cukup menekan tombol “lupa kata sandi” pada halaman login.
- Masukkan NIK atau NPWP 16 digit pada kolom yang tersedia.
- Sistem akan mengirim tautan perubahan sandi ke email atau nomor ponsel terdaftar.
- Pastikan email dan nomor ponsel tersebut masih aktif.
- Lakukan perubahan data di KPP terdekat jika kontak sudah tidak aktif.
- Buatlah kata sandi baru minimal 8 digit dengan kombinasi huruf, angka, dan simbol.
Bagi pengguna baru, pilih menu “aktivasi akun wajib pajak”. Isi data registrasi dan lakukan verifikasi identitas melalui swafoto.
Pembuatan Sertifikat Elektronik
Wajib pajak memerlukan sertifikat elektronik untuk mengesahkan dokumen SPT.
- Masuklah ke menu “Portal Saya” dan pilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi”.
- Pilih penyedia layanan tanda tangan elektronik yang diinginkan.
- Isi passphrase dan kirim permintaan hingga bukti penerimaan terbit.
- Cek status sertifikat pada menu “Nomor Identifikasi Eksternal”.
- Pastikan status sertifikat sudah valid sebelum melanjutkan proses.
Pembaruan Data Profil
DJP meminta wajib pajak memverifikasi data sebelum membuat laporan. Periksa kembali data kontak, susunan anggota keluarga, dan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Data yang akurat akan mencegah kesalahan dalam pengisian formulir.
Proses Pelaporan SPT
Setelah persiapan selesai, wajib pajak dapat memulai proses pelaporan.
- Buka menu “Surat Pemberitahuan” dan pilih “Buat Konsep SPT”.
- Pilih jenis SPT PPh Orang Pribadi dan tentukan tahun pajaknya.
- Pilih model “Normal” untuk pelaporan pertama atau “Pembetulan” untuk koreksi.
- Klik tombol “Posting” agar sistem mengisi data otomatis pada formulir.
- Periksa kembali seluruh isian data dan lakukan koreksi jika perlu.
Pembayaran dan Pengiriman
Tahap terakhir adalah penyelesaian administrasi dan pengiriman laporan.
- Lakukan pembayaran jika status SPT menunjukkan “Kurang Bayar”.
- Bubuhkan tanda tangan digital menggunakan ID dan kata sandi yang telah dibuat.
- Klik tombol “Simpan” dan konfirmasi tanda tangan.
- Sistem akan mengubah status pelaporan menjadi “SPT Dilaporkan”.
Pemahaman alur ini membantu wajib pajak menghindari kendala teknis saat pelaporan. Kepatuhan data profil dan kontak menjamin proses lapor pajak berlangsung cepat dan tepat. (*)















