### Bawa Tiga Karung Brondolan, FZ Diamankan

FZ (46), warga Lengkiti yang diamankan petugas kepolisian usai kedapatan membawa tiga karung sawit curian di area PT SBI.
TRANSPARANN.ID, OKU – Jumat sore itu tidak berjalan mulus bagi FZ (46). Petani asal Lengkiti ini berpapasan langsung dengan tim patroli keamanan. Ia kedapatan membawa tiga karung brondolan kelapa sawit curian.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (6/2/2026), sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasinya berada di area perkebunan PT Surya Bintang Indonesia (SBI). Tepatnya di Blok V27, Desa Bumi Kawa, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Sore itu, FZ melintas sendirian menggunakan sepeda motor Honda Revo. Gerak-geriknya mengundang kecurigaan petugas keamanan dan personel BKO Brimob. Petugas lantas menghentikan laju kendaraan roda dua tersebut.
Also Read
Petugas segera melakukan pemeriksaan di tempat kejadian. FZ tidak dapat mengelak saat ditanya mengenai muatannya. Ia mengakui tiga karung itu berisi brondolan sawit milik perusahaan.
Ia mengambil buah sawit itu tanpa izin dari area Blok V27. Total barang bukti yang diamankan mencapai berat 165 kilogram. Media Aidi, karyawan PT SBI, langsung melaporkan kejadian ini.
Kini, nasib FZ harus berakhir di kantor polisi. Petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Lengkiti. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (*)












