Aturan Baru Seragam Korpri 2026 Rilis

### Simbol Persatuan ASN Wajib Tiap Kamis

foto : ilustrasi

TRANSPARANN.ID – Tahun 2026 membawa semangat baru bagi tubuh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Bagi para abdi negara, seragam kini bukan sekadar kain penutup tubuh semata. Lebih dari itu, batik Korpri menjadi simbol kehormatan yang melekat pada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperkuat identitas ini lewat aturan terbaru. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 menjadi landasan hukumnya.

Baca Juga :   GP Ansor Banser OKU Rangkul Anak Yatim

Aturan ini mengajak kita merenungi kembali makna persatuan dalam balutan seragam Korpri. Baik PNS maupun PPPK kini memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga citra korps.

Simbol Persatuan yang Mengikat

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Prof. Zudan, menyuarakan pesan mendalam ini. Ia menekankan pentingnya seragam sebagai pengikat hati 6,5 juta ASN di seluruh pelosok negeri.
“Seragam ini menyatukan kita dari Sabang sampai Merauke,” ujar Zudan dengan penuh semangat.

Menurutnya, tidak ada sekat instansi atau wilayah kerja saat kita mengenakan batik Korpri. Identitas ini berlaku nasional dan menjadi bukti nyata kehadiran negara.