### Tersangka 37 Tahun Bawa Kabur Korban 14 Tahun di OKU

Tersangka dan barang bukti diamankan Polisi.
TRANSPARANN.ID, OKU – Unit PPA Sat Res PPA dn TPPO Polres Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menahan seorang petani berinisial WA (37). Warga Batumarta ini nekat melarikan anak di bawah umur berinisial DA (14). Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban melapor ke polisi karena kehilangan putrinya.
Kronologi Pertemuan Gelap
Peristiwa bermula pada Rabu dini hari (28/1/2026), sekitar pukul 00.50 WIB. Korban diam-diam keluar dari rumah untuk menemui pelaku. Mereka sepakat bertemu di Jembatan Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang.
Also Read
Tanpa pikir panjang, WA langsung membawa kabur pelajar tersebut dari lokasi pertemuan. Pelaku membonceng korban menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion miliknya.
Diserahkan Kepala Desa
Pelarian WA tidak berlangsung lama. Kepala Desa Banuayu mengambil tindakan tegas atas kejadian yang meresahkan ini. Ia menyerahkan tersangka langsung ke Satreskrim Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Unit PPA segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Di hadapan polisi, WA mengakui perbuatannya membawa lari anak di bawah umur tersebut.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi bergerak cepat mengamankan sejumlah barang bukti penting. Petugas menyita satu setel pakaian korban, ponsel Oppo merah, dan satu unit motor Vixion. Kini, WA harus mendekam di sel tahanan Mapolres OKU.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 454 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak. (*)












