### Tarik Paksa Korban Masuk Ruang Tamu

Tersangka berikut berang bukti diamankan di Polres OKU.
TRANSPARANN.ID, OKU – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya membekuk seorang mahasiswa berinisial RR (30).
Polisi menangkap warga Tanjung Agung ini atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Petugas meringkus pelaku di sebuah warung kawasan Simpang 4 Sukajadi, Baturaja Timur, Jumat (30/1/2026).
Also Read
Penangkapan ini berlangsung larut malam, tepatnya sekitar pukul 23.00 WIB.
Unit PPA bersama tim operasional bergerak cepat setelah mengantongi informasi keberadaan tersangka.
Kronologi Kejadian Memilukan
Nasib malang menimpa NH (16), seorang pelajar yang menjadi korban kebrutalan nafsu tersangka.
Peristiwa kelam tersebut terjadi di rumah korban, Kelurahan Tanjung Agung, Senin (2/6/2025).
Saat itu, korban sedang menjaga warung depan rumahnya sekitar pukul 18.30 WIB.
Tersangka tiba-tiba datang menghampiri gadis belia tersebut.
Tanpa basa-basi, RR menarik paksa tangan korban menuju ruang tamu rumah korban.
Situasi sepi membuat pelaku leluasa melancarkan aksi bejatnya.
Ia tega menyetubuhi korban yang tak berdaya di bawah ancaman.
Pengakuan dan Barang Bukti
Polisi langsung menggelandang tersangka ke Mapolres OKU untuk pemeriksaan intensif.
Di hadapan penyidik, RR mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Barang bukti tersebut antara lain satu helai daster ungu dan pakaian dalam milik korban.
Kini, RR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. (*)












