### Gunakan Biometrik dan Batasi Jumlah Nomor

TRANSPARANN.ID – Pemerintah resmi memperketat aturan registrasi kartu seluler atau SIM card bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menetapkan kebijakan ini melalui Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan pengguna menyertakan data biometrik saat melakukan aktivasi nomor baru.
Langkah tegas ini bertujuan untuk menutup celah penipuan dan kejahatan siber yang marak terjadi. Meutya menegaskan bahwa anonimitas nomor menjadi akar utama maraknya aksi scam dan spoofing.
Also Read
4 Identitas Wajib Registrasi
Berdasarkan aturan terbaru, pemerintah menetapkan empat kategori identitas untuk proses verifikasi pelanggan:
Warga Negara Indonesia (WNI): Wajib menggunakan NIK dan data biometrik pengenalan wajah.
Warga Negara Asing (WNA): Memerlukan Paspor serta dokumen izin tinggal (KITAS/KITAP).
Anak di Bawah 17 Tahun: Menggunakan NIK anak dan data biometrik kepala keluarga.
Pengguna eSIM: Wajib menyertakan NIK dan verifikasi data biometrik.
Pembatasan dan Keamanan Data
Selain biometrik, pemerintah kini membatasi kepemilikan kartu prabayar maksimal tiga nomor per identitas. Operator seluler juga wajib menyediakan fasilitas cek nomor secara mandiri bagi masyarakat.
Fasilitas ini memungkinkan warga memantau nomor yang terdaftar atas nama mereka. Masyarakat dapat meminta pemblokiran jika menemukan penyalahgunaan identitas oleh pihak lain.
Lokasi dan Prosedur Aktivasi
Kini, distributor dilarang menjual kartu perdana dalam kondisi sudah aktif. Proses aktivasi harus melalui validasi ketat di lokasi yang ditentukan:
Kartu Prabayar: Melalui gerai operator atau mandiri via aplikasi dengan verifikasi OTP dan biometrik.
Kartu Pascabayar: Wajib dilakukan langsung di gerai operator sesuai kontrak layanan.
Pemerintah menjamin kerahasiaan data pelanggan tetap terjaga sesuai standar internasional. Penyelenggara yang melanggar ketentuan ini akan mendapatkan sanksi administratif tegas dari Komdigi. (*)















