### Kemenag Pastikan Hak Tunjangan Guru dan Dosen

TRANSPARANN.ID – Kabar sejuk menyapa para pendidik di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah berkomitmen memenuhi hak mereka pada tahun 2026.
Komitmen untuk Kesejahteraan Menteri Agama memperjuangkan nasib ribuan guru dan dosen yang lulus sertifikasi tahun 2025. Beliau mengajukan anggaran tambahan sebesar Rp5,872 triliun.
Langkah ini bertujuan memastikan pembayaran tunjangan profesi tepat waktu. Dana tersebut menyasar guru PNS, PPPK, hingga honorer di seluruh Indonesia.
Also Read
Proses Pengajuan Anggaran Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyampaikan usulan ini di Jakarta pada Rabu (28/1/2026). Komisi VIII DPR pun telah menyetujui langkah tersebut.
Kamaruddin menjelaskan bahwa usulan tambahan ini sangat mendesak. Hal ini karena sertifikasi baru selesai setelah pagu anggaran awal ditetapkan.
“Kami berupaya maksimal agar hak guru dan dosen terpenuhi,” ujar Kamaruddin dengan penuh empati.
Jadwal Pencairan Tunjangan Kemenag menargetkan pencairan dana tersebut pada Maret 2026. Meskipun cair Maret, perhitungan pembayaran tetap berlaku mulai Januari 2026.
Saat ini, Inspektorat Jenderal sedang melakukan reviu mendalam. Setelah reviu selesai, Kementerian Keuangan akan memberikan persetujuan akhir.
Data Akurat Berbasis Nama Pemerintah menghitung kebutuhan anggaran secara sangat rinci. Data ini mencakup nama dan alamat setiap penerima secara akurat.
Penghitungan detail ini bertujuan agar bantuan tidak salah sasaran. Kemenag ingin memastikan setiap keringat pendidik mendapat apresiasi yang layak. (*)













