### Polisi Ringkus Dua Pemuda Desa Pengandonan

Kedua tersangka maling kopi diamankan polisi.
TRANSPARANN.ID, OKU – Tim Reskrim Polsek Pengandonan meringkus dua pencuri spesialis biji kopi di Desa Pengandonan, Kabupaten OKU. Polisi menangkap pelaku berinisial RQ (21) dan KK (16) pada Kamis (29/1/2026) pagi.
Aksi Nekat di Tengah Malam
Aksi kriminal ini bermula pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 00.01 WIB. Pelaku menyasar jemuran kopi di belakang rumah korban bernama Safriyadi (34).
Saksi mata bernama Susi Susanti menyadari pencurian tersebut saat hendak mandi ke sungai. Ia melihat hamparan kopi di atas terpal sudah berantakan dan raib. Akibat kejadian ini, korban kehilangan 110 kg kopi senilai Rp 4.000.000.
Also Read
Perburuan dan Penangkapan Pelaku
Merespons laporan korban, Kapolsek Pengandonan AKP Haryanto segera memerintahkan penyelidikan intensif. Kanit Reskrim Ipda Yovi Evran memimpin langsung pengejaran terhadap kedua tersangka.
Polisi pertama kali menciduk tersangka KK di kediaman orang tuanya pukul 10.00 WIB. Setelah melakukan pengembangan, petugas bergerak cepat meringkus pelaku utama, RQ, di lokasi berbeda.
Barang Bukti dan Pengakuan
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit motor Yamaha Mio tanpa plat nomor. Petugas juga mengamankan setengah karung kopi hitam sebagai barang bukti kejahatan.
Kedua tersangka mengakui telah mencuri total 10 karung kopi milik korban. Saat ini, para pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Pengandonan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)












