### Korban Dipukul dan Diancam Senjata Tajam

PA (mengenakan jilbab warna hitam) resmi melaporkan suaminya, WA dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke SPKT Polres OKU.
TRANSPARANN.ID, OKU – PA (29) resmi mempolisikan suaminya, WA, ke Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Jumat (23/1/2026). WA merupakan oknum karyawan BUMN yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Polisi menerima laporan tersebut dengan nomor STPL/LP/B/24/I/2026/SPKT/Polres OKU. PA melaporkan kejadian itu karena tidak tahan atas perlakuan kasar suaminya.
Insiden kekerasan terjadi di Perumahan Dinas PT Semen, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur. Peristiwa mencekam ini berlangsung pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Also Read
Awalnya, pasangan suami istri ini terlibat cekcok mulut. Pertengkaran tersebut memicu emosi pelaku hingga terjadi kekerasan fisik.
WA memukul wajah dan kepala korban secara berulang kali. Pukulan membabi buta itu mengakibatkan bibir korban pecah dan memar.
Korban sempat berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, pelaku mengejar lalu menarik dan menyeret korban kembali ke dalam rumah.
Pelaku bahkan diduga mengancam nyawa korban menggunakan senjata tajam. Tindakan brutal ini memaksa korban menempuh jalur hukum demi keadilan.
Penyidik kini tengah memproses laporan warga Kelurahan Sukajadi tersebut. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004.
Undang-undang tersebut mengatur tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara selama 10 tahun.
Hingga berita ini terbit, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan. (*)













