### Target 2026, Cegah Dampak Sistemik Limbah

Workshop Daerah Pendampingan penyusunan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik di Rumah Kabupaten OKU, Kamis, 27 November 2025.
TRANSPARANN.ID, OKU – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggalakkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengolahan Air Limbah Domestik. Langkah ini muncul sebagai respons atas meningkatnya ancaman krisis lingkungan dari aktivitas industri dan pemukiman.
Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, secara resmi membuka Audiensi dan Workshop Daerah Pendampingan Penyusunan Raperda tersebut pada Kamis, 27 November 2025. Dalam pernyataannya, ia menegaskan, “Kami menargetkan Raperda ini masuk pembahasan di DPRD OKU pada 2026.”
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa perkembangan industri besar, perkebunan, peternakan, dan perluasan kawasan permukiman telah menghasilkan volume limbah yang makin tinggi. “Kita harus menuntaskan Raperda ini menjadi Perda. Tahun 2026 menjadi target percepatan pengesahannya,” tegas Teddy.
Also Read
Tak hanya itu, Bupati juga mengingatkan dampak sistemik yang dapat timbul. “Jika limbah tidak dikelola dengan baik, risiko pencemaran air dan wabah penyakit seperti diare, kolera, serta gangguan kulit akan mengancam warga,” paparnya.
Bahkan, Teddy Meilwansyah menekankan manfaat jangka panjang dari regulasi ini. “Pengelolaan limbah yang efektitf tidak hanya menciptakan lingkungan bersih, tetapi juga mendukung ekonomi melalui sektor pertanian dan pariwisata,” tambahnya.
Sebagai langkah strategis, Bupati memerintahkan seluruh Kepala OPD dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mendukung penuh proses percepatan Raperda tersebut.
Di sisi lain, Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Provinsi Sumatera Selatan, Ika Sri Rejeki, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari rencana pembangunan nasional. “Penyusunan Perda ini adalah langkah strategis guna memenuhi target 30% akses sanitasi aman pada 2029,” jelas Ika.
Ia menambahkan, regulasi ini menjadi fondasi penting dalam menyelaraskan program antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. “Tanpa regulasi yang jelas, pembangunan infrastruktur sanitasi tidak akan terarah dan berisiko memicu masalah lingkungan serta kesehatan yang lebih luas,” pungkasnya. (bet)














