### Rugikan Negara Rp536 Juta

Kepala Desa Batang Onang Baru, Indra Jalil Harahap (44), ditahan Kejari Paluta terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023.
TRANSPARANN.ID, PALUTA – Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) resmi menahan Kepala Desa Batang Onang Baru, Indra Jalil Harahap (44), pada Rabu, 26 November 2025. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menerima pelimpahan berkas perkara terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023.
Sebelumnya, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Paluta. Langkah ini menandai dimulainya proses hukum lebih lanjut terhadap Indra yang diduga kuat menyelewengkan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan Indra mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp536.000.000. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Paluta, Gunawan Marthin Panjaitan, mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka.
Also Read
“Tersangka tidak melaksanakan beberapa kegiatan yang tertera dalam APBDes, serta mengadakan materi kegiatan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Gunawan.
Menindaklanjuti proses tersebut, Kejari Paluta akan menahan Indra selama 20 hari ke depan. Penahanan ini bertujuan untuk mempercepat penyusunan dakwaan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Atas perbuatannya, penegak hukum menjerat Indra dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibatnya, ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun kini menanti sang Kepala Desa.
Langkah tegas Kejari Paluta ini menunjukkan komitmen serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi serta menjaga transparansi pengelolaan dana desa di wilayah tersebut. (haryan)















