### Kemenkeu siapkan regulasi penyederhanaan rupiah

TRANSPARANN.ID – Pemerintah berencana mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi Rupiah. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Kementerian Keuangan dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional.
RUU Redenominasi Rupiah masuk dalam empat kerangka regulasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Kementerian Keuangan menargetkan pembahasan RUU tersebut rampung pada tahun 2026, asalkan tidak ada hambatan berarti.
Also Read
Adapun tujuan pengusulan RUU ini mencakup empat aspek utama. Pertama, pemerintah ingin meningkatkan efisiensi ekonomi melalui daya saing nasional. Kedua, mereka berupaya menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi. Ketiga, pemerintah menargetkan stabilitas nilai rupiah demi mempertahankan daya beli masyarakat. Terakhir, redenominasi diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas mata uang nasional.
Meski demikian, isu redenominasi bukanlah hal baru. Wacana ini kerap mencuat saat nilai tukar rupiah terhadap dolar mengalami tekanan. Sebagai contoh, pada tahun 2023, pemerintah menyatakan bahwa redenominasi belum bisa diterapkan dalam waktu dekat karena kondisi ekonomi yang belum stabil.
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Kementerian Keuangan, Abdurohman, menegaskan bahwa pelaksanaan redenominasi harus menunggu momentum yang tepat. Ia menyampaikan hal tersebut usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (4/7/2023). Menurutnya, dinamika global yang belum pulih sepenuhnya dari pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan utama.
“Dari sisi global kan risikonya masih berat,” ujar Abdurohman.
Sebagai informasi, rencana redenominasi telah tercantum dalam PMK No. 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020–2024. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menjelaskan bahwa penyederhanaan rupiah akan dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang. Misalnya, Rp1.000 akan menjadi Rp1.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan implementasi redenominasi sejak 2010. Ia menyebutkan bahwa bank sentral telah merancang desain dan tahapan operasional secara matang.
“Redenominasi sudah kami siapkan dari dulu, mulai dari masalah desain dan tahapan-tahapannya,” kata Perry.
Dengan rencana ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem moneter yang lebih efisien dan kredibel di masa depan. (*)















