### Pelunasan tahap pertama dimulai 19 November

TRANSPARANN.ID — Pemerintah meminta jemaah haji yang berhak berangkat pada musim haji 1447 H/2026 M segera melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) mulai 19 November 2025. Pelunasan ini akan dimulai setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, menyampaikan harapannya agar Keppres tersebut segera terbit. Ia menegaskan bahwa pelunasan tahap pertama harus dimulai tepat waktu.
“Kami sedang menyusun Keppres tentang penetapan BPIH. Begitu Keppres terbit, kami akan langsung memulai pelunasan tahap pertama pada 19 November 2025,” ujar Gus Irfan saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).
Also Read
Selanjutnya, Gus Irfan menjelaskan bahwa pelunasan tahap pertama akan mencakup jemaah haji reguler yang telah melunasi namun tertunda keberangkatannya, jemaah yang masuk kuota 2026, serta jemaah prioritas lanjut usia.
Jika masih ada jemaah yang belum melunasi pada tahap pertama, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua. Tahap ini akan mencakup jemaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, jemaah lansia, penyandang disabilitas, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah dalam urutan berikutnya.
Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah juga menyiapkan pelunasan untuk jemaah haji khusus. Gus Irfan menyebut bahwa tahap pertama pelunasan haji khusus akan mencakup jemaah yang masuk alokasi kuota 2026 dan jemaah prioritas lansia.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan besaran BPIH 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, pemerintah membebankan Rp 54,1 juta kepada jemaah sebagai BPIH, sementara Rp 33,2 juta ditanggung melalui dana nilai manfaat. Calon jemaah yang telah membayar Rp 25 juta untuk mendapatkan nomor porsi hanya perlu melunasi kekurangan dari total Bipih tersebut. Sebagai perbandingan, rata – rata BPIH pada 2025 mencapai Rp 93 juta per jemaah. Penurunan biaya pada 2026 ini terjadi berkat efisiensi dalam beberapa komponen layanan, termasuk transportasi dan akomodasi di Arab Saudi. (*)













