### Pemerintah Tambah Rp 20 T Anggaran BPJS

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
TRANSPARANN.ID – Pemerintah mengucurkan tambahan anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk operasional BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Dengan penambahan ini, total anggaran BPJS Kesehatan naik dari Rp 49 triliun menjadi Rp 69 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penambahan dana fantastis ini belum diikuti kenaikan iuran peserta. Ia memastikan besaran iuran akan tetap sama setidaknya hingga pertengahan 2026.
“Sampai tahun depan sepertinya belum. At least sampai pertengahan tahun depan. Kita lihat, untuk mengutak-atik iuran itu kita lihat kondisi masyarakat dulu. Kalau ekonominya sudah agak bagus, baru mereka boleh utak-atik iuran,” ujar Purbaya di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis (23/10/2025).
Lebih lanjut, Purbaya membantah keras bahwa dana tambahan tersebut digunakan untuk menutup tunggakan peserta. Justru, ia menjelaskan, anggaran itu dialokasikan untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan layanan kesehatan dan penambahan peserta baru.
“Bukan. Itu kan kira – kira mereka perkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu. Jadi kita ganti Rp 20 triliun jadi cukup untuk tahun 2026,” paparnya.
Also Read
Menanggapi pertanyaan, Menkeu menambahkan, “Tidak ada kaitan dengan penghapusan itu. Itu untuk memasukkan orang-orang yang dulunya pernah terkena, biar bisa masuk lagi program BPJS.”
Pernyataan serupa disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Ia menegaskan bahwa tambahan anggaran Rp 20 triliun berasal dari APBN 2026 dan terpisah sama sekali dari kebijakan penghapusan tunggakan.
Ghufron menyatakan bahwa penghapusan tunggakan tidak menggunakan dana APBN. Kebijakan ‘write off’ ini hanya membebani administrasi internal. “Jadi enggak perlu terus harus ada tambahan uang untuk mengganti itu,” katanya.
Kebijakan penghapusan tunggakan, menurut Ghufron, hanya berlaku bagi peserta tidak mampu yang telah menunggak lebih dari dua tahun. Ia memperkirakan nilai tunggakan yang dihapus bisa lebih dari Rp 10 triliun, namun jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.
“Penghapusan ini mencakup peserta yang sebelumnya mandiri lalu beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara,” tegas Ghufron. Meski demikian, ia mengingatkan agar kebijakan sosial ini tidak disalahartikan atau dimanfaatkan oleh peserta yang sebenarnya mampu membayar iuran. (*)
















