### Lamban tangani kasus pengrusakan

Ketua Lingkar Sumut, Rahmad Akhir Harahap
TRANSPARANN.ID, PALUTA – Ketua Lingkar Sumut, Rahmad Akhir Harahap, menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap kinerja Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Ia menilai polisi lamban dalam menangani kasus pengerusakan pagar yang dilaporkan oleh Ahmad Dairobi Harahap.
Padahal, laporan polisi untuk kasus ini telah dibuat sejak 30 Juni 2025 dengan nomor LP/B/202/IV/2025/SPKT/POLRESTapanuli Selatan. Namun, hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut belum menunjukkan progres yang signifikan.
Also Read
“Kami sangat menyayangkan kinerja kepolisian Tapsel. Laporan sudah hampir empat bulan, namun hingga saat ini pihak korban belum mendapat kepastian hukum,” ujar Rahmad di Gunungtua, Jum’at (17/10/2025).
Ia melanjutkan, padahal sejumlah saksi telah diperiksa dan olah TKP telah dilakukan, tetapi kasus tersebut belum juga masuk dalam proses penyidikan.
Lebih lanjut, Rahmad menekankan bahwa keterlambatan ini berpotensi memperburuk citra institusi Polri, khususnya Polres Tapsel, di mata masyarakat. “Kami berharap Kapolres Tapsel benar-benar menjalankan tugasnya sesuai slogan Polri, yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan keadilan tanpa tekanan dari pihak manapun,” tegasnya.

Laporan Ahmad Daerobi Harahap ke Polres Tapsel.
Dalam pemaparannya, Rahmad menjelaskan kronologi kejadian yang sempat viral di media sosial. Menurutnya, video durasi dua menit tiga puluh dua detik itu jelas memperlihatkan H. Saidi Harahap dengan sengaja merusak tembok pagar pembatas setinggi dua meter dan sepanjang dua meter menggunakan martil.
Dalam video tersebut, terlihat pria berpakaian serba putih dengan sorban itu santai memukuli dan meratakan pagar, meski telah dilarang oleh Ahmad Dairobi.
Sebagai informasi, H. Saidi Harahap merupakan ayah dari Kepala Desa Hutaraja dan seorang Tuan Syekh di desa tersebut. Tidak hanya itu, ia juga adalah orang tua kandung terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial AKH, seorang ASN yang dihukum 10 tahun penjara.
Menanggapi hal ini, Polres Tapsel melalui Kasi Humas, Ipda Lisa, menyatakan bahwa mereka masih menunggu konfirmasi hasil pemeriksaan. “Saya konfirmasi dulu,” jawabnya singkat. (yan)













