### Tegakkan Hukum hingga ke Akar

Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri OKU.
TRANSPARANN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam menegakkan hukum. Pada Kamis (16/10/2025) pagi, halaman Kantor Kejaksaan Negeri OKU di Baturaja menjadi saksi sebuah proses hukum yang penting: pemusnahan barang bukti dari 58 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Pajri Aef Sanusi, S.H., secara resmi melaporkan bahwa pemusnahan ini merupakan pelaksanaan amar putusan Pengadilan Negeri Baturaja. Selanjutnya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari periode Mei hingga Oktober 2025.
Tim Kejaksaan memusnahkan beragam barang bukti dengan metode yang berbeda. Untuk kasus narkotika, misalnya, petugas menghancurkan 43,945 gram sabu, 24,014 gram pil ekstasi, dan 83,616 gram ganja. Tak hanya itu, 21 unit handphone dan 45 barang lain yang terkait juga ikut dimusnahkan.
Also Read
Sementara itu, dari perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Eoh), Kejaksaan memusnahkan 12 bilah senjata tajam, 2 pucuk senjata api, 9 butir amunisi, serta puluhan barang bukti pendukung. Di sisi lain, untuk perkara keamanan negara dan ketertiban umum, barang bukti seperti senjata tajam dan handphone juga turut dihancurkan.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini adalah wujud akuntabilitas publik.
“Kami menegaskan bahwa semua barang bukti yang telah inkracht akan kami musnahkan sesuai amar putusan pengadilan,” ujarnya.

Foto bersama.
Dengan demikian, ia berharap barang bukti tersebut tidak dapat disalahgunakan lagi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Proses pemusnahan ini tidak berlangsung sendiri. Sebagai bentuk sinergi, hadir dalam kesempatan ini Elvin Andrian, S.H., M.H., Kepala Pengadilan Negeri Baturaja, perwakilan Polres OKU, serta Kepala Dinas Kesehatan OKU, Dedi Wijaya. Kehadiran mereka memperkuat pesan bahwa proses hukum ini berjalan secara jujur dan transparan.

Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri OKU.
Melalui aksi simbolis ini, Kejaksaan ingin menyampaikan pesan yang jelas. Pajri Aef Sanusi menambahkan, pemusnahan ini bukan sekadar memenuhi aspek hukum, tetapi juga menjadi peringatan keras bahwa negara hadir untuk memberantas kejahatan, khususnya narkoba yang merusak generasi muda.
Pada akhirnya, masyarakat diharapkan mendapatkan edukasi dan efek jera, memahami bahwa setiap kejahatan akan berujung pada hukumannya sendiri. (bet)













