### Saldo JHT dapat dicairkan 10% atau 30% meski masih bekerja

TRANSPARANN.ID – Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus menunggu pensiun atau berhenti bekerja. Kebijakan ini memberi kesempatan bagi pekerja aktif untuk memanfaatkan dana JHT sesuai kebutuhan, seperti membeli rumah atau memenuhi keperluan lain.
Berdasarkan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, pencairan sebagian saldo JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2015. Melalui aturan tersebut, peserta berhak mencairkan hingga 30% dari saldo JHT untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk kebutuhan lain. Dengan demikian, pekerja tetap bisa mengakses dana tanpa harus menunggu usia pensiun.
Syarat Pencairan Sebagian JHT
Also Read
Untuk mencairkan sebagian saldo JHT, peserta wajib memenuhi beberapa syarat berikut :
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
- Masih bekerja di perusahaan tempat terdaftar.
- Belum pernah mencairkan JHT untuk keperluan serupa.
- Mengajukan permohonan sesuai persentase yang diizinkan (10% atau 30%).
- Dokumen Klaim JHT 10%
Peserta yang ingin mencairkan 10% saldo JHT wajib melampirkan dokumen berikut :
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
Dokumen Klaim JHT 30%
Sementara itu, peserta yang ingin mencairkan 30% saldo JHT untuk uang muka perumahan harus menyiapkan dokumen berikut :
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan dari bank yang bekerja sama
- Buku Tabungan bank mitra pembayaran JHT 30%
- NPWP (jika ada)
Dengan adanya aturan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki fleksibilitas lebih dalam mengelola dana JHT. Pekerja tidak hanya menunggu masa pensiun, tetapi juga bisa memanfaatkan sebagian saldo untuk kebutuhan penting di masa produktif. (*)















