### Perpres 79/2025 Atur Skema Bertingkat

Kenaikan Gaji ASN 2025- Perpres 79-2025 resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
TRANSPARANN.ID – Pemerintah akhirnya memastikan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup PNS dan PPPK, mulai berlaku pada Oktober 2025. Namun, pegawai baru menerima rapel dua bulan sekaligus pada November.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur penyesuaian nominal gaji, tetapi juga memperbaiki sistem perhitungan agar lebih transparan dan adil berdasarkan masa kerja serta golongan jabatan.
Pemerintah menerapkan skema kenaikan gaji bertingkat, bukan seragam. Golongan I dan II naik 8 persen, Golongan III naik 10 persen, sedangkan Golongan IV menikmati kenaikan tertinggi, yakni 12 persen. Dengan pola ini, pemerintah ingin memberi insentif proporsional sesuai tanggung jawab dan kontribusi ASN.
Also Read
Kenaikan gaji berlaku untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, TNI, Polri, hingga pejabat negara. Dengan cakupan luas ini, kebijakan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan ASN sipil, tetapi juga memperkuat daya beli sektor keamanan dan pertahanan.

Kenaikan Gaji berjenjang.
Kementerian Keuangan menjelaskan pencairan baru dilakukan November karena instansi pusat dan daerah masih menyinkronkan data kepegawaian di sistem digital Sakti. Proses ini memastikan pencairan tepat sasaran. Akibatnya, ASN akan menerima rapel Oktober dan November sekaligus, sehingga gaji bulan November lebih besar dari biasanya.
Dengan 4,3 juta ASN aktif, tambahan pendapatan rata-rata 10 persen per orang diprediksi menggerakkan konsumsi rumah tangga. Sektor ritel, makanan, transportasi, hingga properti berpotensi mengalami lonjakan transaksi. Ekonom menilai kebijakan ini bisa menjaga daya beli masyarakat sekaligus menahan inflasi.
Meski positif, kebijakan ini menambah beban anggaran lebih dari Rp50 triliun. Pemerintah memastikan dana sudah masuk APBN 2025 melalui efisiensi belanja non-produktif. Dengan begitu, kenaikan gaji tidak menambah utang baru.
Selain menaikkan gaji, pemerintah memperkenalkan sistem evaluasi berbasis hasil (performance-based pay). Ke depan, kenaikan gaji akan terkait langsung dengan produktivitas, kedisiplinan, dan pencapaian target kerja. Kementerian PANRB bahkan menyiapkan dashboard nasional untuk menilai kinerja ASN secara real-time.
Bagi ASN, terutama PPPK, kebijakan ini menjadi angin segar setelah bertahun-tahun gaji stagnan. Seorang guru PPPK di Jawa Tengah menyebut kenaikan ini sebagai harapan hidup yang lebih layak.
Dengan pencairan rapel pada November, jutaan ASN menantikan bulan penuh berkah. Pemerintah menjamin hak pegawai cair tepat waktu selama proses administrasi berjalan lancar. (bet)
















