### Komdigi aktifkan kembali izin TikTok

TRANSPARANN – Pemerintah Indonesia resmi mencabut pembekuan sementara izin operasional TikTok. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan keputusan ini pada Minggu, 5 Oktober 2025, setelah TikTok menyerahkan data lengkap yang sebelumnya diminta pemerintah.
BACA JUGA : https://transparann.id/tiktok-dibekukan-di-indonesia-2025/
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa TikTok telah memenuhi kewajiban hukum dengan menyerahkan data terkait eskalasi trafik, aktivitas siaran langsung, serta monetisasi TikTok Live pada periode 25 – 30 Agustus 2025. “Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” ujar Alexander dalam keterangan resmi.
Also Read
Sebelumnya, pemerintah membekukan izin TikTok karena perusahaan hanya menyerahkan data parsial dan menolak memberikan akses tambahan. Kebijakan itu menimbulkan keresahan luas, terutama di kalangan konten kreator. Banyak kreator mengaku gelisah karena pembekuan berpotensi memutus sumber penghasilan utama mereka.
Seorang kreator asal Jakarta, misalnya, menyatakan bahwa ketidakpastian izin TikTok membuatnya khawatir kehilangan kontrak kerja sama dengan brand. “Kalau TikTok benar-benar diblokir, kami kehilangan panggung utama untuk berkarya dan mencari nafkah,” ujarnya. Kekhawatiran serupa juga muncul di komunitas kreator daerah, yang menggantungkan promosi produk lokal melalui TikTok.
Dengan pencabutan pembekuan, para kreator kini bisa bernapas lega. Aktivitas siaran langsung, promosi, hingga kolaborasi brand dapat kembali berjalan normal. Pemerintah menegaskan akan terus mengawasi aktivitas platform digital agar tetap transparan dan aman, terutama dari potensi penyalahgunaan untuk judi online atau konten ilegal.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mendukung ekosistem digital yang sehat, namun tetap menuntut kepatuhan penuh dari seluruh penyelenggara sistem elektronik. (lin)















