### Diduga Rudapaksa, Korban Laporkan ke Polres

Mobil yang dikemudikan Sahril saat diamankan anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU, Senin, 29 September 2025.
TRANSPARANN.ID – Anggota Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU menangkap Sahril, Bakal Calon Kepala Desa (Kades) PAW Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur.
Polisi meringkus Sahril pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 13.35 WIB di persimpangan Jembatan Ogan II, Baturaja Timur. Penangkapan terjadi usai Sahril menghadiri audiensi di Pemkab OKU terkait pencalonannya yang dianulir. Petugas langsung menggiring Sahril ke Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU dan turut mengamankan mobil Toyota Innova BE 1803 WY.
Sumber portal menyebutkan, polisi menangkap Sahril berdasarkan laporan korban berinisial A. Dalam laporan itu, korban menuduh Sahril membawa dirinya ke sebuah hotel di Kelurahan Sukajadi pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, lalu melakukan rudapaksa.
Also Read
Dua hari kemudian, Kamis 25 September 2025, korban resmi melapor ke Polres OKU dengan menyerahkan bukti rekaman CCTV hotel. Korban juga menyebut Sahril menjemputnya menggunakan mobil Honda Brio.
Sekitar pukul 16.15 WIB di hari penangkapan, istri Sahril mendatangi Unit PPA Polres OKU. Ia mengaku hanya mendapat kabar suaminya diamankan, namun tidak mengetahui kasus yang menjerat suaminya.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, saat dikonfirmasi pada Senin sore, menyatakan belum menerima laporan resmi terkait penangkapan tersebut. “Belum ada info, saya cek dulu,” tulis Kapolres melalui pesan WhatsApp.(bet)














