### Patuh pada Aturan demi Kamtibmas

Kasat Intelkam Polres OKU, Iptu M Soleh dan Kanit Intelkam Polres OKU, Aiptu Dodi Gandawan S menghimbau pengelola hiburan malam di Jalan Lintas Sumatera.
TRANSPARANN.COM – Satuan Intelkam Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengeluarkan himbauan tegas kepada pengelola tempat hiburan karaoke di wilayah hukum Polres OKU.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Intelkam Polres OKU, Iptu M. Soleh didampingi Kanit Intelkam Polres OKU, Aiptu Dodi Gandawan S, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” ucap Aiptu Dodi.Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Atas 5%
Also Read
Dikatakan Dodi, salah satu poin utama dalam himbauan tersebut adalah larangan bagi tempat hiburan karaoke untuk menyediakan atau menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas 5% kepada pengunjung.
“Langkah ini diambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan yang dapat timbul akibat konsumsi alkohol berlebihan,” tukas Dodi.
Ditambahkan Aiptu Dodi, pihaknya meminta kerjasama dari seluruh pengelola tempat hiburan karaoke untuk tidak menyediakan minuman beralkohol dengan kadar di atas 5%.”Demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif,” imbuh Dodi.

Kasat Intelkam Polres OKU, Iptu M Soleh dan Kanit Intelkam Polres OKU, Aiptu Dodi Gandawan S menghimbau pengelola hiburan malam di Jalan Lintas Sumatera.
Selain itu, lanjut Dodi, pihaknya mengingatkan agar tempat hiburan karaoke tidak menjadi sarang peredaran narkoba. Pengelola diharapkan proaktif dalam mencegah dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas terkait narkoba di tempat mereka.
“Kami menghimbau agar pihak hiburan karaoke tidak menyediakan ataupun menjual berbagai jenis narkoba kepada para tamu atau pengunjung yang datang,” tukas Dodi.
Perlindungan Anak di Bawah Umur
Perlindungan terhadap anak di bawah umur juga menjadi perhatian utama. Polres OKU menegaskan bahwa tempat hiburan karaoke dilarang mempekerjakan pemandu wanita (PW) atau pemandu lagu (PL) yang berusia di bawah 17 tahun. Hal ini sesuai dengan undang-undang perlindungan anak dan ketenagakerjaan.
“Kami menghimbau agar pihak hiburan karaoke tidak mempekerjakan pemandu wanita atau pemandu lagu di bawah umur 17 tahun,” tambahnya.
Pencegahan Praktik Prostitusi di Ruang Karaoke
Dikatakan Dodi, pihaknya menyoroti penyalahgunaan ruang karaoke sebagai tempat prostitusi. Pengelola tempat hiburan diharapkan memberikan pesan kepada pengunjung untuk tidak menyalahgunakan fasilitas tersebut.
“Kami menghimbau agar pihak hiburan karaoke memberikan pesan kepada pengunjung untuk tidak menyalahgunakan ruang karaoke sebagai tempat prostitusi antara pengunjung dengan pemandu wanita atau pemandu lagu,” jelas Aiptu Dodi.
Kerjasama dalam Menciptakan Kamtibmas Kondusif
Kerjasama antara pengelola tempat hiburan dan kepolisian sangat diperlukan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. Polres OKU mengharapkan pengelola bersedia memberikan informasi secara terbuka dan sedini mungkin jika mengetahui adanya peredaran narkoba, minuman keras, atau tindak pidana asusila di tempat mereka.
“Agar kiranya pihak hiburan karaoke bersedia memberikan informasi secara terbuka dan sedini mungkin kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, miras, dan tindak pidana asusila di tempat hiburan karaoke guna bersama-sama menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten OKU,” tukas Aiptu Dodi.
Sanksi Hukum bagi Pelanggar
Polres OKU menegaskan bahwa akan ada sanksi hukum bagi pengelola tempat hiburan yang melanggar himbauan ini. Jika di kemudian hari ditemukan tempat hiburan karaoke yang menjual atau menyediakan minuman keras, narkoba, atau menyalahgunakan ruang karaoke sebagai tempat prostitusi, maka mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Apabila ke depannya nanti pihak hiburan karaoke kedapatan dalam menjual atau menyediakan miras, narkoba, dan menyalahgunakan ruang karaoke sebagai tempat prostitusi, akan bersedia diproses secara hukum,” tegas Aiptu Dodi.
Upaya Preventif melalui Penggalangan
Sebagai langkah preventif, lanjut Aiptu Dodi, pihaknya telah melaksanakan tugas penggalangan terhadap pemilik atau manajer tempat hiburan karaoke di wilayah Kabupaten OKU. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Kami telah melaksanakan tugas penggalangan terhadap pemilik atau manajer tempat hiburan karaoke di wilayah Kabupaten OKU,” ungkap Aiptu Dodi.
Komitmen Polres OKU dalam Menjaga Kamtibmas
Polres OKU berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan bahwa tempat hiburan karaoke mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan. Kerjasama antara kepolisian, pengelola tempat hiburan, dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten OKU.
“Kami berharap dengan adanya kerjasama ini, situasi Kamtibmas di Kabupaten OKU akan selalu kondusif,” tutup Aiptu Dodi. (bet)













