### Daftar Layanan Kesehatan di Luar Cakupan BPJS

21 Penyakit dan 6 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan pada 2025
TRANSPARANN.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan layanan jaminan kesehatan bagi peserta yang terdaftar, termasuk berbagai tindakan medis dan operasi. Namun, peserta harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk mendapatkan layanan tersebut.
Prosedur Mendapatkan Layanan BPJS Kesehatan
Untuk memperoleh layanan jaminan sosial nasional ini, peserta wajib memulai pengobatan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika diperlukan tindakan lanjutan, pasien akan dirujuk ke rumah sakit mitra BPJS untuk mendapatkan layanan medis spesifik, termasuk operasi.
Also Read
Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan pedoman Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, BPJS Kesehatan menanggung setidaknya 19 jenis operasi, di antaranya:
- Operasi Jantung
- Operasi Caesar
- Operasi Kista
- Operasi Miom
- Operasi Tumor
- Operasi Odontektomi
- Operasi Bedah Mulut
- Operasi Usus Buntu
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Mata
- Operasi Bedah Vaskuler
- Operasi Amandel
- Operasi Katarak
- Operasi Hernia
- Operasi Kanker
- Operasi Kelenjar Getah Bening
- Operasi Pencabutan Pen
- Operasi Penggantian Sendi Lutut
- Operasi Timektomi
Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Tidak semua operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Beberapa operasi yang biayanya harus ditanggung sendiri meliputi:
- Operasi akibat kecelakaan
- Operasi kosmetika atau estetika
- Operasi akibat melukai diri sendiri
- Operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri
- Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur pengajuan BPJS Kesehatan
Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Selain operasi tertentu, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya untuk 21 penyakit atau layanan kesehatan berikut:
- Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa
- Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik
- Perataan gigi, termasuk pemasangan behel
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
- Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
- Pengobatan terkait infertilitas atau kemandulan
- Penyakit atau cedera akibat tawuran
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif
- Alat kontrasepsi
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah ditanggung oleh jaminan lain
- Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
- Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
- Layanan lain yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS
Dengan memahami batasan layanan BPJS Kesehatan, peserta dapat lebih bijak dalam merencanakan perlindungan kesehatan mereka. Untuk memastikan status layanan atau operasi tertentu, selalu konsultasikan dengan faskes terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penggunaan jaminan kesehatan. (*)
















