### Pemprov Sumsel Berikan Insentif 10 Persen

Kepala UPTB PPD Wilayah OKU I, Humaniora Basili Basmark SE MSi.
TRANSPARANN.COM, BATURAJA – Terhitung, mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Pusat memberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kabar baik ini disampaikan Kepala UPTB PPD Wilayah OKU I, Humaniora Basili Basmark SE MSi.
“Undang – undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah mulai diberlakukan mulai Sabtu, 4 Januari 2025. Tetapi pelaksanaan secara full time dilaksanakan Senin, 6 Januari 2025,” ucap Bely, Humaniora Basili Basmark SE MSi. https://www.instagram.com/samsatoku1/
Untuk diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) diterbitkan untuk memperkuat desentralisasi fiskal, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi ketimpangan vertikal dan horizontal, meningkatkan kualitas belanja daerah, harmonisasi belanja antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Also Read
Diterangkan Bely, ketika pajak dihitung akan mengalami kenaikan Opsen PKB 66 persen. Alhamdulilah, Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan memberikan insentif sebesar 10 persen untuk PKB.
“Ketika masyarakat membayar pajak, itu otomatis akan diberikan insentif 10 persen namun untuk pajak yang hidup bukan pajak yang terhutang. Jika masyarakat sudah saatnya membayar pajak kendaraan makan Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan akan memberikan insentif 10 persen untuk PKBnya dan untuk kendaraan baru BBNKBnya diberikan insentif 25 persen,” terang Bely.
Apa itu Opsen PKB dan BBNKB? Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah pungutan tambahan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang – undangan.
Dilanjutkan Bely, mulai tahun 2025 pihaknya menghapuskan pajak progresif dan pajak BBN II. Untuk kendaraan second segera balik nama karena tidak ada lagi bea balik nama sudah di 0 kan otomatis.
“Karena pemberlakuan UU HKPD berdampak kepada penghapusan BBN KB II dan pajak progresif,” imbuh Bely.
Untuk diketahui, insentif PKB 10 persen dan Pajak Progresif dan Pajak BBN II tidak dikenakan biaya berdasarkan Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 Tahun 2025 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBN KB ke II) Bebas Biaya dan Pajak Progresif Bebas Biaya. Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) Tidak Ada Kenaikan di Provinsi Sumatera Selatan.
Kendati demikian, lanjut Bely, pemberlakuan UU nomor 1 tahun 2022 ini secara otomatis akan memenuhi target bahkan lebih terhadap target pendapatan pajak sebesar Rp 70 M karena ada opsen 66 persen yang akan dibagikan kepada Pemerintah Kabupaten. “Kita berharap, sinergisitas antara Pemprop Sumsel dan Pemkab OKU terhadap pelaksanaan UU ini berjalan dengan baik sehingga target kita bisa naik dan pembangunan di Kabupaten OKU makin maksimal karena ada uang yang cukup besar yang masuk ke kas daerah. (bet)















