
TRANSPARANN.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengklarifikasi bahwa tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah yang berlaku setelah perayaan Lebaran. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap berbagai pemberitaan yang menyebutkan adanya perubahan seragam sekolah yang diberlakukan setelah masa libur Lebaran.
Menurut keterangan resmi yang diterima, semua aturan terkait seragam sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022. Oleh karena itu, tidak ada keharusan bagi siswa untuk membeli seragam baru setelah perayaan Lebaran pada tahun ini.
Also Read

Perubahan seragam sekolah merupakan hal yang sensitif dan perlu diinformasikan secara jelas kepada seluruh pihak terkait, termasuk siswa, orang tua, dan sekolah. Dengan demikian, Kemendikbud menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang mengatur perubahan seragam sekolah pada tahun 2024.
Kemendikbud juga mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak valid atau tidak resmi, dan selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya lebih lanjut.
Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan dapat memperhatikan informasi yang benar dan resmi terkait dengan kebijakan seragam sekolah, guna mencegah penyebaran informasi yang salah dan menghindari kebingungan di kalangan siswa, orang tua, serta pihak terkait lainnya. (*)















