### Polisi Tangkap Dua Oknum Karyawan

Dua pria dengan wajah disensor, tersangka pencurian sparepart mobil di PT JAS, Baturaja, berdiri tegak di depan spanduk resmi Resmob Singa Ogan di markas Polres OKU setelah ditangkap.
TRANSPARANN.ID, OKU – Polres OKU kembali mengungkap tindak pidana pencurian sparepart mobil milik perusahaan swasta.
Tindak kejahatan ini menyasar PT Jasa Angkutan Sejahtera (PT JAS). Lokasi kejadian berada di Kelurahan Batu Kuning. Daerah ini masuk wilayah Kecamatan Baturaja Barat. Kejadian kriminal ini berlangsung pada Senin, 13 April 2026.
Siasat Orang Dalam
Polisi menangkap dua tersangka utama dalam kasus ini. Tersangka pertama adalah pemuda berinisial AR (22). Ia sehari-hari bekerja sebagai penjaga gudang PT JAS.
Also Read
Tersangka kedua bernama FZ (32). Ia merupakan mekanik di perusahaan angkutan yang sama. Fakta ini membuktikan keduanya adalah orang dalam perusahaan.
Pencurian ini bermula saat seorang saksi mengecek area parkir. Ia mengamati area parkir tempat seluruh kendaraan perusahaan berada.
Saksi melihat banyak komponen kendaraan telah hilang. Pelaku secara rapi melepas alat-alat tersebut dari tempatnya.
Saksi kemudian segera menghubungi rekan kerjanya. Mereka melakukan pengecekan ulang secara bersama-sama. Hasilnya memastikan onderdil truk tersebut benar-benar raib.
Husni Thamrin (54) lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Ia hadir mewakili pihak perusahaan yang menjadi korban.
“Kami melihat komponen mobil sudah lepas semua dari rangkanya. Kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp41.050.000,” ujar Husni saat melapor.
Tindakan Cepat Kepolisian
Selain menahan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Bukti tersebut meliputi dua buah onderdil mobil bekas.
Polisi juga mengamankan sembilan set dokumen kendaraan penting. Dokumen itu berupa STNK dan BPKB armada truk Mitsubishi.
Penangkapan kedua pelaku terjadi pada Selasa, 14 April 2026. Awalnya, pihak pelapor berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi.
Pelapor lalu menghubungi aparat kepolisian setempat. Tim Resmob Singa Ogan langsung merespons laporan tersebut.
Kanit Idik I Pidum, IPDA M. Anwar memimpin operasi ini. Ia turun langsung menjemput para tersangka.
“Kami mendapat laporan pelaku sudah diamankan pihak perusahaan. Tim langsung meluncur ke lokasi area parkiran,” tegas Anwar.
Selanjutnya, ia menegaskan proses hukum terus berlanjut. Polisi langsung membawa kedua pelaku ke Mapolres OKU.
“Kedua tersangka akan kami proses secara tegas. Mereka terjerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tutupnya. (*)














