### DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT 2026

Bebas denda dan lebih santai! Lapor SPT online hari ini di situs resmi http://www.pajak.go.id.
TRANSPARANN.ID – Kabar baik datang dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Anda kini bisa bernapas lega. DJP resmi memberikan bebas denda telat lapor SPT tahunan. Khususnya, aturan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP).
Sebelumnya, batas akhir pelaporan jatuh pada 31 Maret 2026. Namun, DJP kini menghapus sanksi administratif tersebut. Secara tidak langsung, periode lapor SPT resmi diperpanjang.
Relaksasi Hingga Akhir April 2026
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-55/PJ/2026. Kebijakan ini berkaitan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Jadi, Anda punya waktu lebih panjang untuk melapor.
Also Read
Relaksasi berlaku untuk pelaporan SPT PPh tahun pajak 2025. Wajib pajak yang melapor setelah 31 Maret bebas sanksi. Masa tenggang perpanjangan ini berlaku hingga 30 April 2026.
Direktur P2Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, memberikan penjelasan rinci melalui siaran pers pada Jumat (27/3/2026). Untuk pembayaran pajak penghasilan (PPh) pasal 21 tahun pajak 2025 dan penyampaian SPT PPh tahun pajak 2025.
“WP OP yang membayar PPh 29 dan menyampaikan SPT tahunan 2025 setelah 31 Maret sampai dengan 30 April 2026 diberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda maupun bunga,” terang Inge.
Dilanjukan Inge, dalam hal terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam angka 2 telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan
“Relaksasi itu juga berlaku untuk pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh pasal 29 atas SPT tahun pajak 2025 yang diberikan perpanjangan waktu penyampaian SPT,” ungkap Inge.
Mengejar Target 15 Juta SPT
Perpanjangan ini tentu memberi waktu ekstra bagi otoritas pajak. Mereka kini bisa mengejar sisa target pelaporan tahun ini. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto membenarkan situasi tersebut secara langsung.
Saat ini, pihak DJP sudah menerima sekitar 9,1 juta SPT. Angka tersebut rupanya baru mencapai 60% dari target. Target total dari pemerintah adalah sebanyak 15 juta SPT.
“Masih harus sekitar 5 juta [SPT] yang kami tunggu,” kata Bimo.
Beliau menyampaikannya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (27/3/2026). Bimo lantas menambahkan rincian sisa target wajib pajak tersebut.
“Dari orang pribadi, 1 juta sekian dari [WP] badan,” lanjutnya.
Pergeseran Penerimaan Pajak
Relaksasi pelaporan SPT tentu membawa dampak ekonomi yang lain. Bimo memprediksi adanya pergeseran waktu masuknya penerimaan pajak. Sebagian dana pajak baru akan masuk pada April 2026.
“Yang pasti ada pergeseran penerimaan juga sudah pasti ke April gitu,” tegas Bimo.
Ia lalu memperkirakan jumlah nominal penerimaan yang akan bergeser.
“Mungkin sekitar Rp5 triliun lah yang akan geser sampai April,” paparnya.
Bimo juga memastikan langkah ini sudah diketahui oleh pimpinan.
“Kami sudah laporkan juga kepada Pak Menteri,” pungkasnya kepada wartawan. (*)















