### Solusi Cerdas Saat Motor Kredit Kamu Hilang

Detik Menegangkan: Inilah Mengapa Asuransi Motor Itu Wajib.
TRANSPARANN.ID – Banyak orang membeli motor secara kredit melalui perusahaan leasing. Cara ini sangat cepat tanpa bayar lunas di awal. Masa cicilan biasanya berjalan satu hingga tiga tahun.
Namun, bagaimana jika motor kredit hilang dicuri? Apakah kamu tetap wajib melunasi sisa cicilannya? Mari kita bahas aturan dan solusi lengkapnya.
- Tinjauan Aturan Hukum Berlaku
Beberapa orang mengira cicilan motor hilang tidak perlu dilunasi.
“Berdasarkan Pasal 1381 KUHPerdata, perikatan hapus jika barang terutang musnah,” ujar pakar hukum.
Pasal 1444 KUHPerdata juga turut memperkuat aturan hukum ini. Jika barang musnah tanpa kesalahan debitur, perikatan bisa dihapuskan. UU Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 juga senada.
“Jaminan fidusia bisa dihapus saat objek jaminan sudah musnah,” tambah pakar tersebut.
- Bantuan Asuransi Kehilangan (TLO)
Faktanya, cicilan pada dasarnya tetap berjalan dan wajib dilunasi. Namun, kamu tidak perlu panik menghadapi situasi buruk ini.












