### Platform Digital Susah Patuh Aturan

Delapan platform digital populer yang menjadi fokus utama dalam implementasi aturan Komdigi mengenai pelindungan anak di ruang digital.
TRANSPARANN.ID – Pemerintah melalui aturan Komdigi akun anak mulai bergerak tegas. Mereka ingin melindungi anak-anak di dunia maya.
Aturan ini merupakan bagian dari PP Tunas. Sayangnya, banyak platform digital besar masih membandel.
Komdigi meminta penutupan akun media sosial secara serentak. Ini berlaku khusus untuk anak di bawah 16 tahun.
Also Read
Batas waktunya adalah hari ini, Sabtu (28/3/2026). Platform seperti YouTube, Instagram, dan TikTok jadi sorotan. Namun, dari delapan platform, hanya dua yang patuh.
Sebagian besar platform menolak menutup akun secara instan. Mereka memilih untuk terus berdiskusi dengan pihak pemerintah. Kepala Kebijakan Publik Meta, Berni Moestafa, ikut angkat bicara.
“Kami akan terus berdiskusi dengan Komdigi ke depan,” kata Berni.
Meta mengaku sedang menyiapkan penilaian mandiri berbasis risiko. Sementara itu, YouTube masih terus meninjau aturan baru ini.
Mereka ingin memastikan akses belajar anak tidak terganggu. Di sisi lain, TikTok berjanji akan mematuhi regulasi. Mereka memastikan patuh selama masa transisi PP Tunas berlaku.
X Patuh Aturan Komdigi
Kabar baik datang dari platform X milik Elon Musk. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi memuji langkah X.
X berjanji segera menonaktifkan akun anak di bawah umur. Proses pembatasan ini mulai berjalan sejak 27 Maret 2026.
“X menyatakan akan melaksanakan rencana aksinya,” ujar Alexander Sabar.
Ia sangat mengapresiasi komitmen kuat dari platform global tersebut. Langkah ini menjadi contoh kepatuhan terhadap regulasi nasional. X juga sudah memperbarui kebijakan di Pusat Bantuan mereka.
Pakar digital mendesak Komdigi agar lebih bertindak tegas. Kebijakan berani ini butuh eksekusi nyata di lapangan. Aturan pelindungan anak ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas.
“Kunci utamanya adalah ketegasan dalam menegakkan standar teknis,” tegas Heru Sutadi.
Sanksi Menanti Platform Nakal
Pengamat telekomunikasi, Ian Yosef, juga sangat setuju dengan hal ini. Ia mengusulkan sanksi administratif dan denda bagi para pelanggar.
Sanksi tegas wajib hadir agar regulasi berjalan dengan baik. Denda bisa dihitung dari dampak kerugian pemulihan anak.
Oleh karena itu, Komdigi terus memantau pergerakan platform setiap hari. Pemerintah telah menyiapkan langkah eskalasi yang sangat jelas.
Mereka tidak ragu memberi sanksi administratif secara tegas. Semua ini demi menciptakan ruang digital yang ramah anak. (*)















