### Pedagang Terkejut, Alasan Masih Misteri

Petugas dari Polsek Baturaja Timur tengah memeriksa secara saksama kondisi pintu dan gembok salah satu kios di Blok B, Pasar Atas OKU, sesaat sebelum penyegelan dilakukan.
TRANSPARANN.ID, OKU – Aparat kepolisian mendadak memasang garis polisi di Pasar Atas OKU. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (17/3/2026).
Enam unit kios milik Perumda Pasar OKU resmi disegel aparat. Tindakan ini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Area kios disegel tersebut berada tepat di blok B.
Pedagang dan pengunjung pasar tampak berkerumun di lokasi kejadian. Mereka mencoba mencari tahu alasan pasti penyegelan tersebut. Namun, tidak ada satu pun yang mengetahui penyebab pastinya.
Also Read
Pemasangan garis polisi ini ternyata berjalan tanpa koordinasi awal. Kepala Unit Pasar Atas, Maykes Afrian, mengaku sangat terkejut. Pihaknya sama sekali tidak menerima surat pemberitahuan dari aparat.
“Kami tidak tahu apa penyebabnya. Tidak ada pemberitahuan atau koordinasi,” kata Maykes kepada wartawan.
Ia belum bisa memastikan adanya indikasi tindak pidana tertentu.
“Apakah ada pencurian atau perampokan, kami belum mengetahui,” jelasnya.
Aparat Polsek Baturaja Timur terlihat turun langsung ke lapangan. Petugas jaga pasar, Lukman, membenarkan kehadiran rombongan polisi tersebut.
Kanit Reskrim Ipda Andi Hendrianto memimpin langsung proses penyegelan. Kapolsek Baturaja Barat, AKP Toni Zainudin, juga tampak hadir.
“Tadi ada aparat dari Polsek Baturaja Timur dan Kapolsek Baturaja Barat juga ada di lokasi” ungkap Lukman.
Lukman merinci enam kios yang ditutup petugas hari itu. Kios tersebut adalah B19, B82, B91, B78, B94, dan B90.
Wartawan berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak kepolisian setempat. Namun, aparat memilih bungkam mengenai motif utama penyegelan ini.
Kapolsek Baturaja Timur AKP Azwan belum memberikan pernyataan resmi. Ipda Andi Hendrianto juga menolak berkomentar lebih jauh.
“Saya belum bisa memberikan keterangan. Silakan datang lagi besok,” ujar IPDA Andi Hendrianto.
Hingga kini, status hukum pemilik kios masih belum jelas. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan oleh publik.
Meski ada penyegelan, aktivitas jual beli pasar tetap normal. Pedagang lain menjalankan usaha tanpa gangguan yang berarti. (*)













