### Pelaku Tertangkap Saat Jual Hasil Curian

Tersangka berinisial DH dan barang bukti kasus pencurian sawit di Lengkiti, OKU. Bukti yang disita mencakup sepeda motor Honda Scoopy, 21 tandan buah sawit segar, dan sebilah parang yang digunakan.
TRANSPARANN.ID – Aksi pencurian kelapa sawit kembali terjadi. Insiden pencurian perkebunan ini terungkap pada Jumat (13/3/2026).
Warga menggagalkan aksi terduga maling sawit OKU. Penangkapan pelaku pencurian ini berlangsung dramatis. Pelaku kini ditahan di Polsek Lengkiti.
Tersangka adalah pria berinisial DH (28). Ia merupakan warga Desa Karang Endah. DH diduga mencuri di kebun Agung Rahmana. Lokasi kejadian berada di Kecamatan Lengkiti. Korban sendiri adalah warga Baturaja Timur.
Also Read
Kronologi pencurian bermula pada Kamis (12/3/2026) sore. Dua saksi melihat DH masuk ke kebun. Gerak-gerik tersangka terlihat sangat mencurigakan. Ia datang mengendarai motor Honda Scoopy. Saksi langsung menghubungi korban via telepon.
Saksi terus memantau aksi tersebut dari kejauhan. DH memanen sawit memakai sebilah parang. Ia mengumpulkan buah ke dalam karung. Aksi ini berlangsung selama sekitar 30 menit. DH lalu pergi membawa hasil panen.
Pelaku kemudian menuju Timbangan Sawit Cipong. Ia berniat menjual barang curian tersebut. Namun, tempat penimbangan ternyata sudah tutup. DH terpaksa meninggalkan karung di lokasi. Ia berencana menjualnya pada keesokan harinya.
Pada Jumat sore, DH kembali ke timbangan. Ia ingin menjual 21 tandan sawit. Korban dan saksi ternyata sudah menunggunya. Mereka langsung menghadang pelaku di lokasi. DH ditangkap warga tanpa perlawanan berarti.
Warga segera membawa DH ke Mapolsek Lengkiti. Polisi langsung mengamankan pelaku dan barang bukti. Kasi Humas Polres OKU mengonfirmasi kejadian ini.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya kepada penyidik mengambil 21 tandan sawit milik korban,” ujar AKP Ferri Zulfian.
Polisi resmi menyita satu unit motor Scoopy. Mereka juga mengamankan 21 tandan sawit. Satu bilah parang turut dijadikan bukti.
“Tersangka kini kami tahan untuk proses penyidikan,” tutup Ferri.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp561.000. Pelaku kini disangkakan Pasal 476 KUHPidana. Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. (*)













