### Satresnarkoba Polres OKU Sita 16 Gram Sabu

BARANG BUKTI : Tersangka IF (24) terdiam saat Satresnarkoba Polres OKU menunjukkan barang bukti sabu seberat 15,97 gram. Selain narkotika, petugas menyita timbangan digital, ponsel, dan tas selempang milik tersangka di Desa Batukuning, Rabu (11/3/2026).
TRANSPARANN.ID, OKU – Satresnarkoba Polres OKU meringkus bandar sabu berinisial IF (24). Petugas menyergap tersangka di Desa Batukuning pada Rabu (11/3/2026).
Operasi senyap ini berlangsung dramatis pada pukul 02.00 WIB dini hari. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan keresahan warga setempat.
Kronologi Penangkapan di Batukuning
Ipda Ikhsan memimpin langsung Unit 2 Satresnarkoba dalam penggeledahan tersebut. Petugas mengepung lokasi pemukiman padat penduduk di Kecamatan Baturaja Barat.
Also Read
Saat penggeledahan, polisi menemukan tas selempang cokelat milik tersangka. Di dalamnya, terdapat paket sabu seberat bruto 15,97 gram.
Tersangka IF yang berprofesi sebagai pedagang tidak berkutik saat penangkapan. Warga sekitar turut menyaksikan proses penyitaan barang haram tersebut.
Barang Bukti Timbangan Digital
Selain narkotika, polisi menyita sejumlah alat bukti pendukung distribusi. Petugas mengamankan timbangan digital merek Pocket Scale dan sekop plastik.
Barang bukti yang disita petugas berupa, satu paket sabu seberat 15,97 gram, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, uang tunai senilai Rp300.000 dan satu unit ponsel Vivo Y12.
Keberadaan timbangan tersebut memperkuat dugaan IF sebagai pengedar. Tersangka diduga aktif mengemas ulang sabu sebelum menjualnya kembali.
Ancaman Hukuman Mati
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, menegaskan komitmen pemberantasan narkoba. Pihaknya kini mengejar jaringan pemasok yang terhubung dengan tersangka.
“Kami akan membongkar distributor besar di atas tersangka ini,” tegas Endro.
Polisi menjerat IF dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kini, barang bukti telah berada di Labfor Polda Sumsel. Penyidik masih melakukan pengembangan intensif untuk memutus rantai peredaran. (*)













